Home Hukum Kejagung Terus Dalami Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Duta Palma Group

Kejagung Terus Dalami Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Duta Palma Group

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus baru bagian dari kasus korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi yang diduga merugikan negara sekitar Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/8), menyampaikan, kasus baru terkait PT Duta Palma Gorup ini soal adanya perintangan penyidikan oleh pihak tertentu.

Ia menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Untuk hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi. Dia adalah DFS, karyawan PT Duta Palma Group, diperiksa mengenai penyidikan.

“[Diperiksa terkait] perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD [Surya Darmadi],” katanya.

Pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Untuk membongkar upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi terkait keigatan perkebunan sawit PT Duta Palma ini, penyidik telah memriksa sejumlah saksi. Pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa TRR, advokat dari salah satu kantor hukum.

Sedangkan pada Kamis (16/8), penyidik Kejagung memeriksa Direktur PT Wanamitra Permai, AD. Adapun pada Selasa (16/8), penyidik memeriksa Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, TTG.

Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat soal Menghalangi Penyidikan Kasus Duta Palma Group

Kejagung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka terkait aktivitas PT Duta Palma Group di Inhu, Riau.

Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (1/8), menyampaikan, Raja Thamsir Rachman menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga: Kejagung Sita Helikopter terkait Kasus Surya Darmadi Sedangkan Surya Damadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menetapkan Surya Darmadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group ini, awalnya pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Lahan-lahan itu berada dalam kawasan hutan, baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, Aamdal dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Holiday Inn Resort dan Express hingga Gedung Duta Palma Tersangka Surya Darmadi

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mantan Bupati RTR melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Surya Darmadi Kejagung menyangkanya melanggar sangkaan Kesatu, primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga disangka melanggar sangkaan kedua, pertama; melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang utau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dua orang tersangka tersebut, yaitu pertama, RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka Surya Darmadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

240