Home Hukum Limabelas Tahun Buron, Koruptor Diamankan Intel Kejagung

Limabelas Tahun Buron, Koruptor Diamankan Intel Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (25/8/2022) berhasil meringkus Yohanes Garu Maran, Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama, terpidana korupsi program bantuan selisih harga benih ikan (BSHBI) Tahun 2007 lalu di Kabupaten Lembata, NTT.

Yohanes Garu Maran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata. Terpidana diringkus tim intelejen Kejagung RI di Penajaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 13:15 WIB.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan tertangkapnya terpidana kasus korupsi di Lembata Yohanes Garu Maran oleh Tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“ Iya tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Yohanes Garu Maran, DPO kasus korupsi di Jakarta. Sudah ditahan dan dalam proses pengiriman ke NTT untuk menjalani hukuman. Dia terpidana dalam kasus korupsi program bantuan selisih harga benih ikan (BSHBI) Tahun 2007 lalu ,” kata Abdul Hakim ( 25/8).

Menurut Abdul, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Garu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan.

“Selain kurungan badan terpidana Yohanes juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ,” jelas Abdul.

Ditambahkan Abdul, akibat perbuatan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah).

Ditegaskan Abdul juga, apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

257