Home Hukum Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online

Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online

Jakarta, Gatra.com-Polda Metro Jaya mengungkap 72 kasus judi online di wilayahnya. Kasus tersebut diungkap dalam waktu 4 hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan merinci pengungkapan judi online dalam waktu singkat itu.  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap 2 kasus. Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap 19 kasus.

Untuk Polres, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing mengungkap 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Timur masing-masing mengungkap 5 kasus, dan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 4 kasus.

“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” ucap Zulpan dalam keterangan tertulis dari Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (25/08).

Dalam keterangan tertulis, Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online," tutur Zulpan.

Disebutkan pula bahwa Polda Metro Jaya komitmen memberantas kejahatan lain yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, minuman keras, bahan bakar minyak (BBM) hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako).

“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti kasus narkoba berhasil diungkap 128 kasus, Elpiji diungkap 2 kasus, Pungli (pungutan liar) 9 kasus, asusila 3 kasus, dan Perdagangan miras ilegal ditangkap 406 orang,” ucap Zulpan.

114