Home Hukum KPK Tahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Kuasa Pajak Bank Panin

KPK Tahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Kuasa Pajak Bank Panin

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kedua tersangka yakni kuasa pajak Bank Panin Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).

"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Untuk diketahui, perkara bermula pada Juli 2018, Veronika Lindawati selaku kuasa pajak PT Bank Panin yang juga Komisaris Panin Investment menemui Tim Pemeriksa Pajak pada P2 Direktorat Pajak yangbterdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Dirjen Pajak.

Veronika meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar. Ia juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran Veronika pada Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi pada Angin Prayitno selaku Direktur P2 Dirjen Pajak agar bisa segera ditindak lanjuti. Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan Veronika.

"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," ujar Karyoto.

Sedangkan Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama pada Maret 2019 datang ke gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak menemui tim yang sama. Agus meminta agar SKP PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.

Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan tersebut pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujuinya.

Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.

"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," jelas Karyoto.

Dari realisasi tersebut, Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan Agus Susetyo mendapat bagian Rp5 miliar.

286