Home Ekonomi Pelaku Usaha Pengendalian Hama Harap Perpanjangan Izin Operasional Dipermudah

Pelaku Usaha Pengendalian Hama Harap Perpanjangan Izin Operasional Dipermudah

Jakarta, Gatra.com – Para pelaku usaha di sektor pengendalian hama (pest management) di Indonesia mengaku kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control di wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota. Hal ini terjadi usai terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Beleid tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi mengatakan, kesulitan memperoleh izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di tingkat wilayah atau provinsi tidak memahami terkait aturan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control. Pemerintah terkesan mengarahkan ke perizinan standar usaha atau pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui Online Single Submission (OSS), yang mana izin tersebut tidak dibutuhkan dalam jasa layanan pest control.

"Ini sangat merugikan dan berdampak kepada pelaku usaha pengendalian hama, khususnya bagi mereka yang melayani layanan di industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu. Kemudahan perpanjangan izin operasional sangat diperlukan untuk menjamin adanya kepastian dalam berusaha," ungkap Boyke di Jakarta, Jumat (26/8).

Menurutnya, izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dibutuhkan sebagai syarat berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), ekspor – impor, dan sebagainya. Ini terkait Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), juga phytosanitary.

Izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1350 Tahun 2001 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida serta Keputusan Gubernur Nomor D.III-2953/7/a/1976 tentang Persyaratan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta.

"Dalam peraturan itu telah mengatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," sebut Boyke.

Dia mengatakan, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). Jumlah pelaku usaha pengendalian hama/pest management diseluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 perusahaan.

"Sampai dengan saat ini kami jarang melakukan kegiatan pengendalian vektor. Sejauh yang kami ketahui, kegiatan pengendalian vektor dilakukan pada kegiatan pasca-bencana seperti pada tsunami Aceh 2004, gempa Yogyakarta 2006, pasca-banjir, kejadian luar biasa (KLB), dan lainnya. Dimana usai bencana tersebut banyak muncul hama serangga yang membawa penyakit," terangnya.

Boyke berharap pemerintah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memperhatikan hal ini karena akan berpotensi mematikan bidang usaha pengendalian hama/pest management di Indonesia, khususnya sub bidang pest control, termite control, dan fumigasi. Selain itu juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasional bisnisnya.

Direktur Pisbo Jaya, Johni Iskandar menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam. Termasuk di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau, dan lainnya yang fokus pada pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

"Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control," terang Johni.

421