Home Hukum Hendardi: Putusan PTDH Ferdy Sambo Tepat

Hendardi: Putusan PTDH Ferdy Sambo Tepat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri yang diketok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah tepat dan merupakan putusan terberat dalam kode etik kepolisian.

“Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat. Selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, FS juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana,” kata Hendardi.

Baca Juga: Sidang Etik Berjalan Selama 17 Jam, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Menurutnya, secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara Ferdy Sambo. Sedangkan untuk konteks pidana yang membelit Ferdy Sambo, itu akan dijalankan oleh Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Sampai di sini, saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, lanjut Hendardi, secara bertahap, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.

128