Home Hukum Terbukti Perdata, Majelis Hakim Vonis Bebas Kevin Lime Dkk

Terbukti Perdata, Majelis Hakim Vonis Bebas Kevin Lime Dkk

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan. Dalam putusannya pada Selasa (23/8), Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.

Keempat terdakwa diketahui adalah Direktur PT Limeme Group Indonesia (LGI) Kevin Lime, Komisaris sekaligus Personal Asisten Dony Yus Okky Wiyatama, Business Development Office Michael, dan Personal Consultan dan Business Analyst Vincent.

Sebelumnya, mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada Februari hingga Desember 2021. Namun, dalam persidangan terungkap hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda, serta bunga.

Hal itu diketahui dari adanya upaya mediasi para pihak yang berlangsung sebanyak empat kali. Dari total pertemuan yang difasilitasi Bareskrim tersebut, terlapor hanya ikut mediasi sebanyak satu kali melalui sambungan telepon, sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum.

Mediasi gagal mencapai kesepakatan, lantaran pelapor meminta pengembalian secara tunai yang tidak disanggupi oleh terlapor. Pelapor juga menolak skema pembayaran yang ditawarkan, dengan meminta pelunasaan saat itu juga.

Proses persidangan pun mengungkap fakta bahwa pelapor tidak hanya menjalin kerjasama dengan PT LGI tetapi juga berkaitan dengan perkara investasi bodong alat kesehatan yang lain. Fakta tersebut diketahui dari total nominal yang disita pengadilan melebihi total kerugian terlapor.

Kuasa Hukum keempat terlapor, Rony Eli Hutahehan mengatakan bahwa sejak awal telah meyakini perkara tersebut merupakan kerjasama investasi suntik modal. Selain itu, pelapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dalam nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat.

“Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan kerjasama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alkes dan masker yang telah disita oleh kejaksaan. Karena itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru, hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.

Sebelumnya tersebar berita bahwa dalam menjalankan bisnisnya, PT LGI disebut tidak memiliki surat kerjasama pengadaan alat kesehatan. PT LGI juga dituding tidak pernah melakukan transaksi jual beli alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnisnya.

“Alkesnya ada, maskernya ada, dan semua telah disita oleh kejaksaan. Maka ini jelas merupakan kerjasama keperdataan. Kemudian, terkait bisnis alkes telah kami sajikan dalam persidangan sebagai alat bukti guna kepentingan klien,” ujarnya.

Rony juga membantah tuduhan bahwa terlapor melakukan ancaman dengan senjata api ketika pelapor meminta pengembalian uang yang sudah ditransfer. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, jika benar terjadi, pelapor semestinya sejak awal melaporkan pengancaman tersebut kepada pihak berwajib.

Kini, pihaknya sedang menunggu memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Sulastri, Subhan, dan Ary Sulton. “Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan Jaksa,” kata Rony.

1554