Home Pendidikan PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru

PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru

Jakarta, Gatra.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak tegas hilangnya pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diusulkan untuk masuk Prolgenas 2022.

Disampaikan Ketua umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, pasal yang menjelaskan tentang tunjangan profesi dan guru sejatinya masih termaktub dalam draft RUU yang dipublikasikan april lalu. Secara tiba-tiba, dalam draft teranyar yang diperoleh PGRI 22 Agustus 2022 silam, pasal yang disebutkan menghilang.

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah dalam konferensi pers di Kantor PGRI, Jakarta, Minggu (28/6). 

Absennya aturan tunjangan tersebut menurut Unifah seolah menjadi tamparan telak bagi profesi pendidik di tanah air. Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

Untuk itu, Unifah pun mendesak Kemendikbudristek dan DPR RI untuk bisa menunda pembahasan draft RUU yang diajukan untuk Prolegnas. Utamanya, ia meminta Kementerian dengan transparan dan terbuka kembali melakukan diskusi terhadap isi-isi beleid tersebut.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa karadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tetap akan mengatur tunjangan untuk guru. Hanya saja skema yang ditawarkan akan berbeda.

Dalam penjelasan Nino, dalam kondisi saat ini guru harus antri mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Proses ini nantinya akan dikoreksi.

Karena menurut pemerintah, seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu. 

Nantinya melalui RUU Sisdiknas, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan sesuai UU ASN.

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan," ujar Nino dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

242