Home Nasional Kabar Pencopotan Bintang di Pundak Sambo oleh Presiden. Mantan KABAIS: Ngawur!

Kabar Pencopotan Bintang di Pundak Sambo oleh Presiden. Mantan KABAIS: Ngawur!

Jakarta, Gatra.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo disampaikan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh presiden, tak terkecuali PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (26/8). Menariknya, paska pernyataan Kadiv Humas Polri, beredar narasi di sejumlah media bahwa pencopotan tanda pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal di pundak Ferdy Sambo akan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo (GATRA/ Adi Wijaya)

Narasi pencopotan tanda bintang Ferdy Sambo oleh Jokowi mendapat kritik dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman B. Ponto. Soleman memandang pernyataan Kadiv Humas Polri telah disalahartikan banyak pihak. Ia menyebut, penting bagi juru bicara Polri menyampaikan secara jelas perihal pemberhentian Sambo oleh presiden, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Masak pencopotan pangkat Sambo harus presiden. Ngawur saja. Wong yang diberhentikan dengan hormat aja enggak dicopot presiden. Ini yang diberhentikan dengan tidak hormat harus presiden. Makanya itu kan bolak balik keterangannya [Kadivhumas],” kata Soleman B. Ponto kepada Gatra.com.

Bila yang dimaksud, keputusan PTDH Pati Polri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres), Ponto menilai hal itu sudah benar. Hanya saja, Presiden Jokowi hanya berwenang menerbitkan Keppres tertulis, bukan dengan melakukan pencopotan tanda pangkat secara seremonial atau dengan upacara resmi.

“Kalau Keppres iya, tapi tidak harus dicopot [langsung] oleh presiden. Cukup Keppresnya saja, ya sudah selesai. Enggak perlu upacara, seremenonial lagi enggak perlu,” kata pria yang pakar hukum dan keamanan itu.

Karena itu, ia memandang tidak perlu narasi pencopotan pangkat bintang oleh Presiden Jokowi. “Tidak perlu presiden turun langsung mencopot atribut. Biarkan yang bersangkutan [Ferdy Sambo] mencopotnya sendiri,” tegas Ponto.

73165