Home Politik KPU Klaim Sudah Siapkan Bukti Kunci untuk Sidang Lanjutan Besok

KPU Klaim Sudah Siapkan Bukti Kunci untuk Sidang Lanjutan Besok

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada hari ini, Senin (29/8) menyelenggarakan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor serta penyampaian jawaban dari terlapor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Oleh karena belum mencapai titik temu, sidang tersebut akan dilanjutkan besok, Selasa (30/8), pukul 15.30 WIB. Sidang lanjutan tersebut nantinya akan digelar dengan agenda penyampaian alat bukti.

"Sidang akan dilanjutkan esok hari dalam agenda penyampaian alat bukti pada pukul 15.30 WIB," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja selaku ketua majelis dalam sidang tersebut.

Mengenai itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh barang bukti, yang akan diserahkan ke persidangan besok, Selasa (30/8).

"Sudah kita udah siapkan semuanya, dan sebenarnya semua penjelasan tadi sudah mengganbarkan alat bukti yang kita bawa. Log aktivitas masing-masing partai, kapan ke helpdesk, seterusnya sudah kita siapkan," ujar Afifuddin ketika ditemui awak media, pasca persidangan berlangsung, Senin (29/8).

Bahkan, Afifuddin pun mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti kunci, yang mana berkaitan dengan waktu partai politik pelapor memasukkan sejumlah nama selama proses pendaftaran.

"Kita akan menjelaskan fakta-fakta yang terjadi saja, termasuk yang paling menjadi kunci itu, kapan partai memasukkan nama-nama itulah. Bukti-bukti sudah kita siapkan," tegas Afifuddin.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, Partai Pelita mengajukan rekomendasi agar KPU dapat memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk melakukan pendaftaran kembali. Sementara itu, Partai IBU justru mendesak Bawaslu untuk membatalkan SIPOL sebagai penentu kelolosan atau persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

Kendati demikian, pihak KPU justru menganggap laporan pihak-pihak pelapor tidak jelas dan kabur. Dengan demikian, KPU, melalui Anggota KPU RI Koordinator Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin memohon majelis pemeriksaan (Bawaslu) untuk menolak seluruh dalil para pelapor, yang KPU sebut mengaku-ngaku.

77