Home Politik Sidang Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tolak Satu Parpol

Sidang Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tolak Satu Parpol

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang putusan pendahuluan terhadap Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa, pada Senin (29/8) pukul 13.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, selaku ketua majelis. Dalam sidang tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa Partai Pandu Bangsa telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil.

"Berdasarkan uraian (laporan) tersebut, penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan, berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8 2018 (Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018)," ujar Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi dalam sidang tersebut, Senin (29/8).

Dengan demikian, Bawaslu RI menyatakan bahwa pihak mereka telah menerima laporan dari Partai Pandu Bangsa. Oleh karena itu, laporan itu pun dapat ditindaklanjuti pada sidang berikutnya, yakni sidang pemeriksaan.

Sementara itu, berbeda dengan Partai Pandu Bangsa, Bawaslu rupanya menganggap Partai Pemersatu Bangsa tidak melengkapi syarat materiil, meski partai politik tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil.

"Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor (Komisi Pemilihan Umum/KPU) yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor," ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam sidang tersebut.

Dengan tidak dipenuhinya bukti materiil tadi, Bawaslu menyatakan bahwa laporan dari Partai Pemersatu Bangsa tidak dapat diterima maupun ditindaklanjuti dalam sidang berikutnya.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Sementara itu, Bagja juga menyatakan, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (31/8), dengan agenda pemeriksaan pokok-pokok laporan dari pihak pelapor, dan penyampaian jawaban dari pihak terlapor, KPU RI.

"Agenda dilanjutkan pada dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 15.30 WIB," tutup Bagja pada sidang tersebut.

74