Home Regional Selama Agustus, Polda Jateng Ringkus 29 Bandar dan 192 Kurir Narkoba

Selama Agustus, Polda Jateng Ringkus 29 Bandar dan 192 Kurir Narkoba

Semarang, Gatra.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam kurun waktu Agustus 2022 telah meringkus sebanyak 222 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Dari 222 tersangka kasus narkoba terdiri atas 29 bandar, 192 kurir, dan tiga sebagai pengguna.

Polda Jateng juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 722,08 sabu, 421,5 tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir psikotropika, dan 39.643 butir obat berbahaya.

“Selama Agustus 2022 Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamakan 222 tersangka,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers d Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (29/8).

Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

Dari ratusan kasus narkoba, lanjut Kapolda Jateng ada beberapa yang menonjol antara lain pengungkapan penyelundukan sabu 509,7 gram sabu jaringan internasional dari Afrika dengan tersangka Canisius Yudhanto Eka Brata.

Pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Emas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba. Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil.

“Bentuk sabu kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda Jateng.

Kasus narkoba menonjol lainya, pengungkapan jaringan Bogor dengan barang bukti sebanyak 500 gram sabu serta mengamankan tersangka Oki Abrianto

Selain itu jaringan Solo dengan barang bukti sebanyak 114 gram sabu serta mengamakan tersangka Yuda Nugraha Wijanarka. Ada juga jaringan Jepara dan Jakarta.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras reserse narkoba jajaran Polda Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNNP,” ujar Irjen Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan selama bulan Januari - Agustus 2022 telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan apresiasi atas prestasi kepada Polda Jateng telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

“Di tengah Polri yang sedang berduka, namun Polda Jateng tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” ujar anggota dewan dari PDIP itu.

107