Home Hukum Kok Bisa? Hanya Empat dari Lima Tersangka Pembantai Brigadir J yang Mengenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi

Kok Bisa? Hanya Empat dari Lima Tersangka Pembantai Brigadir J yang Mengenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi

Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa,(30/8) pada pukul 10.00 WIB

Rekonstruksi tersebut akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi dari 5 tersangka 4 tersangka akan mengenakan baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (29/8)

Keempat tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Dan Kuat Ma’ruf. Sementara untuk Putri Chandrawati tidak mengenakan baju tahanan. Hal tersebut dikarenakan Putri Chandrawati saat ini belum ditahan dan masih dalam proses dimintai keterangan

"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," ujarnya.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7)

Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma”ruf

Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

19319