Home Hukum WamenkumHAM : Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat

WamenkumHAM : Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com- Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap isi
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP. Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan masyarakat.

"Sebetulnya ini (sosialisasi RUU KUHP-red) ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air. Kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat," kata Edward dalam diskusi online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (29/8).


Merujuk pada Instruksi Presiden dalam rapat terbatas (ratas) tanggal 2 Agustus 2022, Edwar menjelaskan, sosialisasi RUU KUHP bukan hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM, namun juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

Adapun kementerian dan lembaga negara yang ditugaskan mulai dari Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Inteligen Negara, Mabes Polri, Kejaksaan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden dan juga Kepala Staf Presiden.

Instruksi presiden ini setelah mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Ditambah dengan jumlah populasi yang begitu besar.

"Indonesia ini terlalu luas ya, dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Meskipun sosialisasi itu telah dilakukan oleh KemenkumHAM sebanyak 12 kali di 12 kota pada tahun 2021, tetapi ini dirasa masih kurang cukup," ungkap Edward.

Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif. (GATRA/ Dok. FMB9)

Ia menegaskan, tujuan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif adalah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat serta menyampaikan masukannya. "Artinya kita melakukan dialog dalam rangka pelibatan masyarakat dalam pembentukan RUU KUHP," jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUHP ini.

Proses revisi RUU KUHP ini sudah berjalan cukup panjang dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah sudah berdiskusi dengan para pakar hukum pidana serta
mencatat berbagai masukan. Salah satunya dengan Dewan Pers sebagai elemen penting mewakili masyarakat.

Edward menggarisbawahi, pasal-pasal yang terdapat dalam rumusan RUU KUHP hasil revisi sama sekali tidak menyinggung mengenai tindak pidana pers. "Sebetulnya, yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers adalah potensi. Potensi ini kan bisa ya, bisa tidak. Jadi dikhawatirkan potensi bisa menekan kebebasan
pers," terang Edward.

221