Home Hukum Diskusi Media 'Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?', Menyoal Caleg Eks Koruptor,

Diskusi Media 'Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?', Menyoal Caleg Eks Koruptor,

Jakarta, Gatra.com – Perludem, KoDe Inisiatif, TI Indonesia dan ICW menggelar diskusi media berjudul “Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?” pada Senin (29/08) secara daring melalui Zoom Meeting dan Live di YouTube.

Dipandu oleh moderator Yassar Aulia dari ICW, diskusi ini diisi oleh empat narasumber, yakni Nurul Amalia dari Perludem, Ihsan Maulana dari KoDe Inisiatif, Kurnia Ramadhana dari ICW dan Sahel Muzzammil dari TI Indonesia.

Menurut Yassar, kalimat judul diskusi ini merupakan sebuah pertanyaan karena ia berharap diskusi ini tidak sekedar menyampaikan bagaimana bunyi hukum positif terkait hal politik bagi mantan terpidana korupsi, namun juga ingin mempersoalkan ketentuan hukum, apakah memperbolehkan terpidana korupsi untuk tetap mengikuti kontestasi di Pemilu 2024 sebagai caleg dan apakah ini ketentuan yang tepat.

“Sedikit latar belakang sebelum memulai, larangan eksplisit bagi mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg sebenarnya sempat di atur dalam peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, kalau saya tidak salah, yang mana itu merujuk kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tetapi larangan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap salah satunya membatasi hak politik seseorang,” katanya.

Isu ini menjadi relevan kembali karena Pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang semakin dekat, meskipun tahap pencalonan anggota legislatif di DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan pada 2023.

Nurul Amalia dari Perludem, yang disapa sebagai Amel, akan menjelaskan kontruksi pengaturan hukum yang saat ini mengenai seorang mantan narapidana koruptor atau korupsi menjadi calon legistatif di Pemilu. Kemudian, ada Ihsan Maulana dari KoDe Inisiatif akan membawakan presentasi mengenai putusan MA yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi tetap memiliki hak politik dalam kontestasi Pemilu 2024.

Kurnia Ramadhana dari ICW akan membawakan elaborasi mengenai apakah ada implikasi yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi dan semangat penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan Pemilu yang berintegritas. Terakhir, ada Sahel Muzzammil dari Transparency International Indonesia yang akan memaparkan secara komparatif mengenai apakah ada negara yang lain mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk sebagai Caleg di Pemilu 2024.

187