Home Nasional Wow! Kerugian Negara Akibat Kasus PT Duta Palma Group Capai Rp104,1 Triliun

Wow! Kerugian Negara Akibat Kasus PT Duta Palma Group Capai Rp104,1 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil audit kerugian negara dari kasus mega korupsi Surya Darmadi terkait lahan sawit PT Duta Palma Group kepada Kejaksaan Agung, Selasa (30/8) siang.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, mengungkapkan hasil penemuannya yang dimulai dari bulan Juni 2022 dan telah diselesaikan atas permintaan Jampidsus yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari PT Duta Palma Group beserta 5 perusahaan yang turut terlibat dalam mengelola lahan kelapa sawit.

"Hari ini kami menyerahkan hasilnya. Di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group ada 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektare," jelasnya.

Agustina Arumsari melanjutkan laporannya perihal dampak dari kasus ini secara tidak langsung merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Selain itu juga adanya temuan upaya penyuapan kepada beberapa pihak untuk izin ambil alih kawasan hutan.

"Menurut pendapat kami berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara. Terdapat beberapa penyimpangan yang lain, termasuk adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan," ucapnya.

BPKP juga menyebutkan hasil pemeriksaannya untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,9 triliun dan kerugian pada perekonomian negara kurang lebih sekitar Rp99,2 triliun.

Jampidsus menemukan adanya perubahan kerugian negara dari yang awalnya tim penyidik menemukan sebesar Rp78 triliun, sejauh ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp104,1 triliun.

885