Home Hukum Dicecar Wartawan Soal Eks HGU, Bupati Asahan Jawab Begini

Dicecar Wartawan Soal Eks HGU, Bupati Asahan Jawab Begini

Asahan, Gatra.com - Bupati Asahan, Sumatera Utara, Surya tidak bisa memberikan ketegasan terkait status kepemilikan lahan eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) seluas 1,408 hektar yang dilepaskan ke Pemkab Asahan.

Bupati Asahan yang sempat menjadi gandengan mantan Bupati Asahan Almarhum Taufan Gama Simatupang selama dua periode itu terkesan bingung saat dicecar sejumlah pertanyaan.

Awalnya Surya menjawab jika lahan eks HGU PT.BSP tersebut masih milik PT.BSP. Namun saat ditanya berkaitan dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat lewat Menteri Agraria/Kepala BPN Soni Harsono yang telah melepaskan seluas 1,408 hektar lahan eks HGU kepada pemerintah daerah,  jawaban orang nomor satu di Asahan ini berubah. Surya  menjawab tidak tahu mengenai persoalan tersebut.

adahal persoalan ini sudah 25 tahun mengendap sejak dilepas Menteri tahun 1996 hingga saat ini. "Saya belum tahu,"ungkapnya saat melakukan wawancara doorstop usai rapat dengan sejumlah  perangkat daerah di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Selasa (30/8).

Bupati Asahan yang sudah bertugas lebih dari 12 tahun sebagai Wakil Bupati dan Bupati Asahan ini menegaskan takut salah jawab karena dia mengaku belum mengetahui persoalan ini secara detail.

Namun Bupati Asahan tersebut sempat meminta wartawan untuk menanyakan soal ini ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Asahan (Perkim). Tetapi saat disebutkan jika Dinas Perkim juga tidak bisa memberikan penjelasan secara detail, Surya akhirnya meminta kepada wartawan untuk sabar. "Nantilah, aku belum paham,"katanya lagi.

Sementara itu desakan yang meminta agar Bupati Asahan bicara jujur dan membuka secara terang soal status lahan bekas HGU itu dikumandangkan Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siagian. Dia meminta Bupati membuka soal ini secara terang benderang. Karena selama 25 tahun lahan eks HGU yang dilepaskan dari HGU PT.BSP itu tidak jelas status kepemilikannya.

Karena menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Asahan itu tidak sangat masuk akal jika Pemkab Asahan tidak mengetahui secara detail soal status lahan tersebut. "Pemkab Asahan kan sudah berulangkali mengajukan permintaan pelepasan," ungkapnya.

Dia menilai soal lahan eks HGU seluas 1,408 hektar ini penuh misteri. Menurutnya cukup aneh meski sudah dilepas Menteri Agraria/Kepala BPN, Soni Harsono pada tahun 1996, tapi faktanya masih dikuasai. "Makanya ini perlu diperjelas. Siapa yang menguasai ini, apakah Pemkab atau perusahaan eks pemegang HGU," sebut dia.

Sementara itu praktisi hukum menilai, setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN yang amarnya mewajibkan perusahaan melepaskan seluas 1,408 hektar untuk kepentingan pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kota administratif (Kotif) Kisaran, maka secara hukum lahan tersebut milik Pemkab Asahan.

"Karena sudah dilepaskan. Ya sudah punya Pemda dong, karena sudah sudah dilepaskan. Karena pelepasan itu melalui Keputusan Menteri. Maka lahan itu kan tidak masuk lagi dalam akte perpanjangan HGU berikutnya," ujar praktisi hukum Akmal Tanjung.

Seperti diberitakan Gatra sebelumnya, areal seluas 1,408 hektar  eks HGU PT.BSP telah dibebaskan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN, Soni Harsono pada tahun 1996 lewat surat Keputusan Nomor nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, Tentang Perubahan Nama Pemegang Hak Guna Usaha Kepada PT.Bakrie Sumatera Plantation untuk kepentingan pembangunan berdasarkan rencana Tata Ruang Kotif Kisaran.

Surat Keputusan ini dikeluarkan saat berakhirnya HGU PT Uniroyal Sumatera Plantation (USP) sekaligus perubahan nama pemegang hak dari PT USP kepada PT BSP untuk menjadi dasar terbitnya perpanjangan HGU oleh BPN kabupaten Asahan.

544