Home Hukum Polda Banten Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp45 Miliar di Aceh Utara

Polda Banten Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp45 Miliar di Aceh Utara

Banda Aceh, Gatra.com – Tim gabungan dari Polres Serang, Polda Banten, dan Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp45 miliar. Tanaman ganja tersebut terdapat di ladang seluas 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Polisi Didid Imawan, dilansir dari Antara pada Selasa (30/8), menyampaikan, tim gabungan membakar tanaman ganja di ladang tersebut pada hari ini.

“Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh–Medan–Banten di Banten beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Amankan 137 kg Ganja Kering Siap Edar di Sumut

Didid menjelaskan, ladan ganja tersebut berada di tiga lokasi. Tim gabungan menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar satu jam untuk menuju lokasi dari kampung terdekat karena tidak ada akses kendaraan ke sana.

Setelah sampai di lokasi, tim gabungan mendapati sedikitnya 3 ribu batang tanaman ganja yang sebagiannya telah siap panen. Tanaman ganja itu ditaksir sudah berusia 3–4 bulan. Petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.

Menurut Didid, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan terhadap 5 orang pelaku sindikat narkoba jaringan Aceh–Medan–Banten yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Petugas menyita 3 kilogram ganja kering dari pelaku.

“Pengungkapan berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar ganja di kawasan Cikande dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Polisi mendatangi sejumlah tempat untuk mencokok pelaku lainnya. Polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, polisi mengejar anggota sindikat jaringan narkotika tersebut ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Di sana, polisi menangkap dua pelaku beserta barang bukti 1 kilogram ganja.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap barang haram itu berasal dari ladang ganja seluas tiga hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Didid.

Baca Juga: Polisi Langsa Gagalkan Pengiriman 50 Bal Ganja Menyaru 4 Keranjang Jeruk

Sedangkan satu orang pelaku inisial IRL yang diduga kuat sebagai bandar, saat ini masih diburu. Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang dengan dibantu jajaran Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, melakukan operasi pemusnahan tanaman ganja di ladang seluas 3 hektare tersebut.

“Kelima pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

122