Home Hukum Kuasa Hukum Bharada E Tak Tanggung Jawab soal Informasi Motif Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada E Tak Tanggung Jawab soal Informasi Motif Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah pribadi dan dinas Ferdy Sambo selesai digelar Tim Penyidik Mabes Polri.

Tim kuasa hukum tersangka Bharada E, menyampaikan bahwa motif pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Ferdy Sambo dkk yang berseliweran di media massa bukan merupakan keterangan resmi kliennya.

Baca Juga: Reka Adegan Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada Perbedaan Keterangan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E

Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam keterangan pers, Selasa (30/8), menyampaikan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas informasi soal motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

Karena itu, Ronny meminta pers untuk mengutip narasumber resmi yang mewakili pihak-pihak yang terkait langsung dengan persoalan pembunuhan Brigadir J agar tidak terjadi disinformasi terkait perkara yang masih disidik ini.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapa pun dalam kasus ini,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, keterangan tersebut dijadikan satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Bharada E. “Sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Sebut Rekonstruksi Saguling Sempat Pertemukan Sambo dan Bharada E

Atas dasar itu, lanjut Ronny, pihaknya mengharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini,” ujarnya.

Ronny menyebut bahwa pihaknya mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Namun, pihaknya berharap agar media massa melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik yang berlaku.

119