Home Gaya Hidup Dukung ASI Eksklusif, Anggota APPNIA Sediakan Ruang Ramah Laktasi

Dukung ASI Eksklusif, Anggota APPNIA Sediakan Ruang Ramah Laktasi

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) menegaskan mendukung penuh program pemerintah dalam pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Anggota APPNIA telah berkontribusi dalam upaya percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan akan terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan status gizi dan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

“APPNIA menyadari pentingnya manfaat ASI Eksklusif dan juga keberadaan orang tua setidaknya di 1.000 hari pertama kehidupan, khususnya bagi ibu yang perlu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi,” kata Vera Galuh Sugijanto, selaku Ketua Umum APPNIA, dalam siaran pers, Kamis (1/9)..

Sebagai wujud dukungan, tambah Vera, perusahaan anggota APPNIA telah menerapkan kebijakan dan program yang memungkinkan orang tua baru untuk membersamai bayinya.

“Seperti cuti berbayar selama 3 sampai 6 bulan dan dukungan nutrisi bagi ibu menyusui, penyediaan ruang Laktasi, serta edukasi dan pendampingan tentang 1.000 hari pertama kehidupan," ucapnya.

Sebagai informasi, pada minggu pertama di bulan Agustus 2022 merupakan perayaan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia yang diadakan dari tanggal 1 sampai tanggal 7 Agustus.

Pekan ASI Sedunia dirayakan secara global dan juga serentak secara nasional di Indonesia. Dikutip dari laman resmi worldbreastfeedingweek.org, tema pada Pekan Menyusui Sedunia 2022 adalah menyusui merupakan kunci dalam menentukan strategi pembangunan berkelanjutan pasca pandemi.

Perayaan Pekan ASI 2022 didukung dengan tagar #WBW2022. Adapun tema Pekan ASI Nasional, yaitu “Literasi dan dukungan para pihak dalam mendukung keberhasilan menyusui”.

Disampaikan Vera, salah satu wujud konkrit atas dukungan APPNIA terhadap ASI eksklusif adalah bahwa sebagian besar perusahaan anggota APPNIA telah menerapkan kebijakan cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama 3 sampai 6 bulan agar ibu dapat mengupayakan pemberian ASI eksklusif bagi bayinya.

“Selain itu dan juga penyediaan Ruang Laktasi pada kantor dan pabrik perusahaan anggota APPNIA,” tuturnya.

Harapannya, inisiatif dalam bentuk kebijakan dan program yang telah diterapkan dalam perusahaan anggota APNNIA dapat membantu para karyawan yang sedang hamil dan menyusui agar dapat memberikan ASI eksklusif dengan optimal.

"Karena kami sadar bahwa gizi yang baik di awal kehidupan anak akan menciptakan anak Indonesia yang sehat, tangguh, cerdas, serta terbebas dari stunting," tegas Vera.

APPNIA juga terus memperkuat kebijakan dan melakukan berbagai program diantaranya edukasi dan dukungan psikologi bagi karyawan.

Kemudian ada juga, kebijakan parental leave berupa cuti berbayar selama 3 bulan karyawan perempuan dan cuti selama 10 hari bagi karyawan pria jika istrinya melahirkan. Bahkan beberapa anggota APPNIA berinisiatif untuk menerapkan cuti yang lebih panjang yaitu 6 bulan dan berbayar untuk karyawan perempuan.

Selanjutnya, beberapa perusahaan anggota APPNIA juga menyediakan layanan Employee Assistance Program (EAP) berupa layanan konsultasi virtual dengan psikolog untuk mendukung karyawan terkait masalah pribadi, psiko sosial,dan pekerjaan.

"Juga terdapat program edukasi dan pendampingan tentang 1.000 hari pertama kehidupan. Kegiatan edukasi bersama para ahli yang dilakukan secara berkala, dan dukungan nutrisi bagi ibu menyusui," ucap Vera.

Disampaikan Vera, perlu kolaborasi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, para ahli, sektor swasta maupun masyarakat agar program ASI eksklusif bisa berjalan maksimal.

Sementara, merujuk data Kementerian Kesehatan RI (2017) tercatat, baru 64,8% perkantoran di Indonesia yang menyediakan ruang laktasi untuk mendukung program ASI eksklusif. Padahal, pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama di kehidupan seorang anak memberikan manfaat seumur hidup, di antaranya imunitas tubuh yang kuat dan perlindungan terhadap infeksi.

Kemenkes mencatat, ketiadaan ruang laktasi yang layak membuat karyawan wanita terpaksa memerah ASI di toilet, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi air susu dengan kuman karena tidak higienis.

Di sisi lain, absennya ruang laktasi sangat mengganggu produktivitas kerja, karena harus mencari ruangan yang kosong dan nyaman untuk memerah ASI. Kadangkala, lemari pendingan yang harusnya dikhususkan untuk ASI tercemari bahan makanan lain.

Disampaikan Vera, sejatinya, dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83, pengusaha diwajibkan memberikan peluang yang layak kepada karyawan wanita dengan bayi yang masih menyusu.

Peluang itu di antaranya adalah dengan membangun fasilitas ruang laktasi bagi karyawan perempuan untuk menyusui di tempat kerja dan waktu untuk menyusui selama kerja sesuai dengan aturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

“APPNIA sepenuhnya mendukung program ASI eksklusif, pemberian sarana dan fasilitas layak untuk ibu memerah ASI," ucap Vera.

Sumanti, Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Perlindungan Reproduksi Kementerian Tenaga Kerja RI, dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu, menyampaikan, perlindungan fungsi reproduksi wanita merupakan kekhususan yang meliputi dari menstruasi, melahirkan, dan menyusui.

Aturan menyusui di Undang-Undang Kesehatan Reproduksi dimaksudkan untuk melindungi kesehatan ibu pasca melahirkan, dan untuk memberikan ASI untuk bayinya secara optimal. Karena itu, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan masa cuti sesudah melahirkan kepada karyawan. Bahkan bisa dikenakan penjara satu tahun minimal, dan empat tahun maksimal.

Karena itu, perusahaan diharuskan memberikan fasilitas ruang laktasi yang nyaman, tidak bising, dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi, dan kelembaban 30-50 persen. Harus ada meja, tempat duduk yang nyaman, tisu, kulkas, dan botol ASI.

Ketika ibu berhasil memenuhi hak anak untuk mendapat ASI, maka tidak hanya kesehatan anak yang akan terlindungi, di saat bersamaan ibu menyusui mendapatkan manfaat fisik dan psikis yang akan mendukung kinerja dan produktivitas di tempat kerja.

Disampaikan Vera, dengan tersedia ruang laktasi yang layak, terbukti berhasil meningkatkan produktivitas pekerja wanita yang kembali berkarir setelah cuti hamil. Keberadaan ruang laktasi ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan.

118