Home Hukum Wanita Ditangkap karena Sebut Polisi Warga Sambo yang Meresahkan

Wanita Ditangkap karena Sebut Polisi Warga Sambo yang Meresahkan

Sikka, Gatra.com- Sumiarti Masry, 42 tahun,  warga Wuring Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 1 September ditangkap aparat kepolisian.

Masalahntya, karena wanita berhijab membuat unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan warga Ferdy Sambo memang meresahkan.

Peristiwa ini berawal dari salah satu pemilik akun Facebook bernama Ryna Nhozee membuat status dengan kata-kata "Ngerii ew polisi tilang sampai masuk di kampung Wuring".

Kebetulan, Rabu pagi itu 31 Agustus 2022 Satlantas Polres Sikka memang sedang menggelar razia pemeriksaan kendaraan di wilayah pertigaan Wuring tersebut.

Dari statusnya, ada beberapa warganet yang membalas dengan komentar seperti yang dilakukan Alhan Suksin yang menyebutkan bahwa polisi uang tidak ada lagi begitu sudah. Lantas masuk komentar dari pelaku yang menyebutkan polisi yang melakukan penilangan itu merupakan warga Ferdy Sambo yang meresahkan.

Mengetahui hal tersebut Polres Sikka langsung bergerak cepat dan mencari pelaku. Petugas akhirnya berhasil menemukan Sumiarti Masry dan membawanya ke Polres Sikka untuk diinterogasi atas komentarnya tersebut.

Sumiarti pun langsung membuat video permohonan maaf terhadap Satlantas Polres Sikka karena menyebutnya sebagai warga Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini sedang tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya minta maaf kepada Satlantas Polres Sikka karena komentar tidak baik dengan menyebutkan warga Ferdy Sambo memang meresahkan. Sekali lagi saya minta maaf ," ujar Sumiarti.

Hingga berita diturunkan, Gatra.com sudah berupaya mengkonfirmasi Kabag Humas Polres Sikka AKP Margono namauna belum berhasil karena teleponnya tidak aktif. Begitu pula Kasat Lantas Polres Sikka AK Firmanuddin belum membalas pertanyaan Gatra.com.

642