Home Hukum Kejagung Minta Polri Lengkapi Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Dkk

Kejagung Minta Polri Lengkapi Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Dkk

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (1/9), menyampaikan, Kejagung mengembalikan berkas keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu karena belum lengkap (P21).

“[Dikembalikan] untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” ujarnya.

Empat berkas tersebut, yakni:

1. Tersangka Ferdy Sambo (FS). Kejagung mengembalikan berkas tersangka Ferdy Sambo dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Baca Juga: Begini Nasib Banding Ferdy Sambo Atas Pemecatannya

Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL).

Kejagung mengembalikan berkas tersangka Richard dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

“Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022,” katanya.

3. Tersangka Ricky Rizal W (RRW), dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Ilustrasi - Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejagung mengembalikan berkas penyidikan tersangna Ferdy Sambo dkk kepada Tim Penyidik Tipidum Bareskrim Polri untuk dilengkapi. (Dok. Kejagung)

Sema seperti tersangka sebelumnya, RRW dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka Kuat Maruf (KM) Kejagung mengembalikan berkas penyidikan tersangka Kuat dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya, kata Ketut, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil,” katanya.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Atas dasar itu, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar melengkapi kekurangan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh tim jaksa peneliti Kejagung.

Selain mengembalikan berkas keempat tersangka di atas, Tim Jaksa Peneliti Kejagung juga menyatakan berkas penyidikan tersangka Putri Candrawathi juga belum lengkap (P.18) sebagaimana surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

“Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa,” katanya.

Adapun untuk lima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

152