Home Hukum Ini Dia Balanya Sambo, Tersangka Obstraction Of Justice Pembantaian Brigadir J Jadi Tujuh

Ini Dia Balanya Sambo, Tersangka Obstraction Of Justice Pembantaian Brigadir J Jadi Tujuh

Jakarta, Gatra.com- Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin melebar. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Siber bahwa saat ini sudah di tetapkan tujuh personel kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.

Sebelumnya Komjen Pol Agung Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dalam konferensi pers, mengatakan bahwa enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J

"Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, (2/9)

Dari tujuh polisi, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas perkara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut. Namun dalam rilis itu diterangkan baru enam nama tersangka.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," demikian siaran pers Kejagung yang diterima, Kamis petang.

Dalam berkas tersebut ada nama enam tersangka, namun tak ada nama Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo diketahui telah menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun enam tersangka yang ditulis di sana adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA). Bekas Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP). Bekas Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW).

Bekas Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Berkas ARA, CP, dan BW diterima 26 Agustus 2022. Sementara itu berkas yang lainnya diterima pada 1 September ini.

"Enam orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," demikian pernyataan Kejagung.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berikut daftar nama tujuh personel perwira tersangka obstruction of justice:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau Ajudan Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

109