Home Hukum Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik setelah Chuk

Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik setelah Chuk

Jakarta, Gatracom – Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik oleh pada hari ini. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa Kimisi kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan empat saksi.

“Para saksi ada kurang lebih empat orang ya, yang dilaksanakan hari ini,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga: Kejagung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan Sistem Elektronik terkait Pembunuhan Brigadir J

Dedi mengatakan, sidang kode etik hari ini dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan. Menurutnya, pembacaan persangkaan memerlukan waktu kurang lebih 3-4 jam.

“Setelah membacakan persangkaan yang dilakukan Wabprof, baru masuk kepada materi pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh hakim sidang KKEP,” katanya.

Dedi mengatakan, sidang etik masih akan terus digelar dalam beberapa pekan ke depan. Pasalnya, masih ada 28 anggota yang terkait obstruction of justice dari total 35 anggota.

“Setelah 35 orang dikurangi tujuh yang kemarin, berarti masih ada 28 lagi,” ujar Dedi.

Selain kode etik, Baiquni dan enam anggota Polri lainnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus pidana menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dedi menyatakan, berkas tujuh tersangka ini akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.

Baca Juga: Pembagian 3 Klaster Saksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

Dedi juga mengatakan bahwa Irsus saat ini sudah selesai dalam penyelidiki kasus keterlibatan 97 Polri dalam menghilangkan barang bukti atau Obstraction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sudah selesai 97, Irsus sudah selesai sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi, itu fokusnya,” ungkap Dedi.

129