Home Nasional ICW Kecam Mendagri Tito Angkat Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif

ICW Kecam Mendagri Tito Angkat Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif

Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam pembangkangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengabaikan serta tidak menindaklanjuti tindakan korektif yang telah diberikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah dari unsur TNI aktif.

Kurnia Ramadhana peneliti ICW menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkesan menutup diri dan tidak transparan terhadap isu pengangkatan PJ Kepala Daerah.

Tito, kata Kurnia, justru bersikukuh bahwa tindakan pengangkatan PJ kepala daerah yang dilakukan Kemendagri sudah tepat dengan payung hukum peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Padahal aturan teknis pengangkatan PJ Kepala Daerah telah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 86 ayat 6 yaitu harus melalui Peraturan Pemerintah, bukan melalui Peraturan Menteri.

"Kami menganggap itu tindakan yang pura-pura tidak tahu. pengangkatan PJ Kepala Daerah harus diatur melalui Peraturan Pemerintah, bukan melalui Permendagri," ujar Kurnia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/9).

Seperti diketahui sebelumnya pada 19 Juli 2022, ORI berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan dugaan maladministrasi dengan Nomor Registrasi: 0583/LM/VI/2022/JKT yang dilaporkan oleh KontraS, ICW dan Perludem, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Kemendagri terbukti menunjuk dan mengangkat unsur TNI dan Polri aktif sebagai PJ Kepala Daerah.

Adapun tiga tindakan korektif Ombudsman yang tidak dilakukan oleh Kemendagri yaitu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan pihak pelapor; Memperbaiki proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari unsur TNI aktif; Menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

Ombudsman memberikan tenggat waktu untuk Kemendagri untuk menindaklanjuti tindakan korektif selama 30 hari sejak 19 Juli 2022.

"Ini memperlihatkan bahwa Tito Karnavian tidak menghargai temuan lembaga negara, mengabaikan partisipasi masyarakat, melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Kurnia.

Kurnia menekan bahwa tidak ada pilihan lain yang bisa dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap pembantunya tersebut selain menegur Mendagri atau bahkan mencopot jabatan Tito sebagai Mendagri.

"Tidak ada pilihan lagi Presiden harus menegur atau bahkan mencopot Tito Karnavian karena melanggar Peraturan Perundang-undangan dan bersikukuh dengan konsep Permendagri tersebut," pungkas Kurnia.

Berdasarkan catatan KontraS, ICW dan Perludem pada periode Mei - Juli 2022 setidaknya terdapat 8 (delapan) penunjukan sementara Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan oleh Mendagri mulai dari Gubernur hingga Bupati/Walikota yang habis masa jabatannya. Salah satunya adalah perwira tinggi aktif dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu dinilai kontraproduktif dengan semangat reformasi untuk memisahkan ABRI dari urusan sipil.

341