Home Hukum Setelah Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo yang Juga Berperan Merusak Rekaman CCTV di Duren Tiga, Dipecat dari Polri

Setelah Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo yang Juga Berperan Merusak Rekaman CCTV di Duren Tiga, Dipecat dari Polri

Jakarta, Gatracom - Hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC pada Jum’at (2/9) memutuskan, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). “Telah diputuskan oleh sidang komite,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, (2/9).

Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela. Selain itu, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos.

Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J Baiquni dan Komisaris Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, atasan para polisi ini.

Kompol Baiquni Wibowo dijerat pasal Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B.

Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf B Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

127