Home Kesehatan Mengenal Atrial Fibrilasi atau Gangguan Irama Jantung

Mengenal Atrial Fibrilasi atau Gangguan Irama Jantung

Jakarta, Gatra.com- Spesialis jantung dr. Donny Yugo Hermanto, SpJP (K) FIHA menyebut kalau satu dari tiga orang berisiko mendapatkan atrial fibrilasi sepanjang hidupnya. Terutama mereka yang memiliki usia diatas 55 tahun.

"Di Indonesia dan India, sekitar 600-700 kasus orang dalam 100 ribu penduduk dan in0i juga berakibat meningkatnya pembiayaan dan handicap kesehatan untuk penyakit ini," ungkap dr Donny dalam keterangan persnya, Sabtu (3/9).

Pimpinan pakar tim Kardiologi Aritmia Siloam Hospitals TB Simatupang (SHTB), Prof. DR. dr. Yoga Yuniadi, SpJP (K) FIHA, FAsCC, FEHRA menjelaskan, atrial fibrilasi adalah gangguan irama jantung yang tidak teratur dan dapat menyebabkan gagal jantung dan stroke.

Atrial fibrilisasi juga bersifat incidental dan kadang-kadang bisa permanen. “Orang normal tidak dapat mendengarkan denyut jantungnya,” kata Prof Yoga.

Spesialis Jantung dr. Arwin Saleh Mangkuanom, SpJP (K) FIHA memaparkan tentang teknologi untuk melihat gangguan irama jantung ini melalui teknologi FFR (Invasif Fractional Flow Reserve). Ini adalah alat Pemeriksaan pembuluh darah dengan memasukkan wire untuk  menilai aliran di pembuluh darah koroner.

Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan juga meliputi CAG (Coronary Angiogram), PCI (Percutaneous Coronary Intervention), IVUS (Intravascular Ultrasound), FFR (Fractional Flow Reserve), TPM (Temporary Pacemaker) dan PPM (Permanent Pacemaker).

Sementara penanganan gangguan aritmia dapat dilakukan di SHTB dengan alat-alat medis yang berteknologi tinggi melalui prosedur ablasi jantung dan cyro ablasi.

Direktur Rumah Sakit SHTB, dr. Dewi Anggraini, MARS menurutkan bahwa Prof. Yoga dan tim bergabung di SHTB sejak Januari 2022. "Tim ini melengkapi pakar ahli jantung di SHTB yang dengan total 17 spesialis mencakup Sp.JP, Sp.BTKV, Sp.JP (Anak), Sp.JP (K) FIHA," katanya.

127