Home Hukum Sebelum Naik, Timbun BBM Bersubsidi, Jual ke Nelayan Diciduk Polisi

Sebelum Naik, Timbun BBM Bersubsidi, Jual ke Nelayan Diciduk Polisi

Kupang, Gatra.com - Jajaran Polresta Kota Kupang, Polda NTT, mengamankan seorang pria berinisial AA (52) warga kelurahan Alak, Kecamatan Alak, karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

“Kami berhasil mengamankan tersangka AA. Penangkapan terhadap AA ini, berawal adanya informasi dari masyarakat. Dasar informasi tersebut anggota kami kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan, sehingga pada Jumat (2/9) malam dilakukan penggeladahan,” kata Kapolres Kota Kupang, Kombes Rishian Krisna, Minggu (4/9).

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa Solar lebih dari enam ton. “BBM tersebut ditampung dalam 24 jerigen berukuran masing-masing 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter dan ada sekitar 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter,” jelas Kombes Krisna.

Selain BBM berupa Solar lanjut Kombes Krisna, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut Solar dan satu unit pompa yang biasa dipakai untuk menyedot Solar.

Modus operandi yang digunakan tersangka AA adalah dengan membeli Solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan kecamatan Alak menggunakan puluhan jirigen yang diangkut menggunakan mobil pick up.

"Semua Solar tersebut lalu ditimbun dirumahnya. Kemudian dijual lagi ke nelayan-nelayan yang ada di Kota Kupang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AA diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Krisna menambahkan Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mencaritahu keterlibatan pihak lain dalam penimbunan BBM tersebut.

178