Home Nasional Harga BBM Naik, Pengamat: Lebih Baik Uang Pensiunan DPR yang Dicabut, Pemborosan!

Harga BBM Naik, Pengamat: Lebih Baik Uang Pensiunan DPR yang Dicabut, Pemborosan!

Jakarta, Gatra.com - Presiden Jokowi secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi sejak Sabtu (3/9) lalu. Hal itu diambil, sebagai mengatasi dampak membengkaknya subsidi dan kompensasi energi hingga Rp502,4 triliun.

Presiden dan para menteri kerap mengatakan APBN tidak sanggup lagi untuk menambah kuota subsidi BBM hingga akhir tahun karena alasan menyelamatkan APBN. Harga terbaru BBM bersubsidi saat ini yaitu Rp6.800/liter untuk Solar, Rp10.000/liter untuk Pertalite, dan Rp14.500/liter untuk Pertamax.

Teranyar, beredar opini di masyarakat mengapa pemerintah tidak menghapus dana-dana belanja yang tidak penting, seperti gaji pensiun anggota dewan perwakilan rakyat (DPR-RI), alih-alih menaikkan harga BBM bersubsidi yang jelas dampak buruknya bagi perekonomian masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai pembayaran gaji pensiun bagi anggota DPR memang perlu dihapus. Agus menilai hal itu tidak penting untuk dilakukan pemerintah lantaran masa kerja anggota DPR hanya sekitar lima tahun.

"Kalau penghapusan gaji pensiunan DPR si ya saya setuju, karena cuma (kerja) lima tahun ngapain dapet pensiun," ujar Agus saat dihubungi Gatra.com, Senin (5/9).

Agus menyebut selama ini gaji bulanan dan tunjangan anggota DPR sudah terbilang besar. Karena itu, pemberian gaji pensiun DPR sangat tidak perlu alias membuang-buang anggaran.

"Kan sudah besar mereka gajinya juga jadi enggak perlu gaji pensiun," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menerangkan, selain gaji pensiunan DPR, proyek infrastruktur yang membengkak anggarannya juga telah menambah beban APBN selama ini.

Proyek kereta cepat hingga Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, menurut Agus, juga menjadi pemborosan belanja pemerintah. Kendati demikian, Agus tidak memungkiri tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat. Namun, pemerintah dirasa belum mengkaji secara tepat proyek-proyek infrastrukturnya.

Apalagi, kata Agus, sebagian proyek infrastruktur yang mangkrak semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak cermat mengalokasikan belanja anggarannya.

"Proyek infrastruktur itu bagus dibangun karena akan menumbuhkan ekonomi tetapi kan harus di mana dan berapa (anggaran) bangunnya itu kan yang harus dikaji dengan baik," jelas Agus.

Seperti diketahui hak pensiun DPR telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12, dalam aturan itu disebutkan uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan setelah dinyatakan berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Bahkan, gaji pensiunan DPR juga mungkin diberikan kepada mantan anggota DPR selama seumur hidupnya.

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 25, salah satu alasan uang pensiun dihapus yaitu apabila pensiunan dinyatakan bersalah atas tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, misalnya terbukti korupsi.

Adapun besaran uang pensiunan DPR adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sehingga, semakin lama masa jabatan, semakin besar pula dana pensiun yang didapat. Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.

Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, rincian gaji pokok DPR bervariasi sesuai jabatannya, antara lain, ketua DPR mencapai Rp5.040.000; wakil ketua DPR berjumlah Rp4.620.000; anggota DPR sebesar Rp4.200.000.

326