Home Politik Geger PPP! Penjabat Ketum Harus Mundur dari Ini, Arsul Sani: Suharso Tidak Dipecat, Kok Bisa?

Geger PPP! Penjabat Ketum Harus Mundur dari Ini, Arsul Sani: Suharso Tidak Dipecat, Kok Bisa?

Jakarta, Gatra.com– Suharso Monoarfa dikabarkan diberhentikan dari Ketua Umum PPP. Kabar ini beredar dari Mukernas PPP, di mana pertemuan ini adalah forum permusyawaratan tertinggi kedua di bawah muktamar. Dari pemberhentian ini, Muhammad Mardiono diputuskan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP.

“Ini apakah kemudian artinya pak Suharso Monoarfa dipecat atau diberhentikan, jawabannya tidak. Jadi di PPP itu memang sudah lama ada diskusi, ada concern, ada riak-riak itu ya, yang menginginkan agar konsolidasi PPP sebagai partai itu bisa lebih dimasifkan, diintensifkan, ditingkatkan yang itu kalau yang menjadi pimpinan PPP itu tidak merangkap di jajaran pemerintahan. Diskusi itu sudah lama dan pak Suharso juga sudah mengetahui,” respons Arsul Sani, anggota DPR Fraksi PPP.

Diketahui, Suharso dan para majelis PPP mengalami sedikit ketegangan. Namun, menurut Arsul, ini bukan sama sekali yang diputuskan di Mukernas. “Tadi malam itu memang kulminasi dari keinginan karena yang hadir dari 34 DPW PPP se-Indonesia itu ada 30, kalau pun yang empat tidak hadir bukan karena tidak mau hadir, tapi karena nggak dapat tiket pesawat aja. Seperti dari Kaltara dan segala macam yang memang ga bisa dalam dua hari itu harus mendapatkan tiket,” terang Asrul guna meluruskan fakta.

“Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yg dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian dengan katakanlah fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan,” tambahnya.

Kulminasi tersebut berawal dari kesadaran dan keinginan agar terdapat diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi antara fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi dan memfokuskan kerja-kerja kepartaian dengan katakanlah fungsi yang diemban kader partai, pimpinan partai yg ada di pemerintahan. Dari sinilah mengapa Arsul tidak menjadi PLT karena ia merupakan wakil pimpinan MPR.

“Karena saya punya fungsi disini selain sebagai wakil pimpinan MPR, saya juga anggota komisi 3 yang sedang punya tugas banyak seperti RKUHP, revisi UU Narkotika, hukum acara perdata,” responsnya.

Asrul memperingatkan masyarakat agar tidak menganggap PPP tidak pecah dan terbelah karena hal ini hasil dari sebuah diskusi panjang di internal partai yang memang diinginkan struktur partai di tingkat wilayah dan di tingkat cabang agar konsolidasi PPP ini benar-benar dapat ditingkatkan dan dimasifkan.

“Barangkali teman-teman dibawah itu menginginkan itu juga karena selama ini merasa kok survei PPP kok gak ningkat-ningkat, meskipun kerja-kerja konsolidasi itu sudah banyak dilakukan. Nah, ini karena makin mendekat hari Pemilu, maka memang harus diambil langkah ya reorganisasi, realokasi fungsi-fungsi atau jabatan partai maupun kader partai yang menjabat di eksternal. Apa pergantian itu hanya untuk ketum doang? Sebelumnya kan sekjen juga masih menjabat sebagai anggota DPR. Sebelumnya Suharso bilang sekjen gak boleh rangkap jabatan,” jelasnya.

“Ya, nah saat ini yang diputuskan mukernas hanya kemudian membagi tugas antara pak Suharso dengan pak Mardiono. Suharso kita ingin supaya lebih maksimal lagi membantu presiden sebagai menteri, kemudian Mardiono bahkan beliau wantimpres nanti sesuai UU Wantimpres beliau juga harus mengundurkan diri juga. Jadi kita ingin memang yang full ngurus partai itu ya dipartai aja. sekali lagi itu mengapa tidak barangkali tidak boleh rangkap-rangkap, bisa saja ditunjuk pak Arsul Sani, tetapi itu enggak. Itu menunjukkan rasionalitas dari Mukernas itu yang memang punya keinginan,” lanjutnya.

Perbaikan ini memang hanya menggantikan siapa ketua umumnya, namun Sekjennya masih sama, yakni Arwani. “Kalau ditanya duku pak Arsul pernah begitu saya kira kemudian kami menyampaikan masukan kepada pak Suharso, agar menurut kami sekjen itu ya apalagi PPP bukan partai besar ada wibawanya tetap jadi anggota DPR. Tetapi tidak menjabat lagi di pimpinan AKD, maka pak Arwani mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi 5,” tutupnya.

312