Home Pendidikan PGRI Sebut, RUU Sisdiknas Bikin Kesejahteraan Guru Makin Minim

PGRI Sebut, RUU Sisdiknas Bikin Kesejahteraan Guru Makin Minim

Jakarta, Gatra.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memandang RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kini tengah masuk prolegnas tahun 2022 akan membuat kesejahteraan guru makin mengkhawatirkan.

Ketua Litbang PB PGRI, Sumardiansyah, mengatakan bahwa potensi makin terperosoknya kesejahteraan guru imbas dari hilangnya pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU Sisdiknas.

“Padahal UU [Nomor 14 tahun 2005) tentang guru dan dosen sudah telah mengangkat harkat martabat kami. Sebagai profesi guru diberikan kesejahteraan di atas minimum. RUU Sisdiknas, malah kami dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum," kata Sumardiansyah saat hadir dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin, (5/9)

Jika menilik UU tentang guru dan dosen tersebut, pada pasal 15 termaktub jelas amanat bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Disamping itu, pasal yang sama juga mengatur gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan. Hal itu malah tak ditemukan dalam RUU Sisdiknas.

“Poin-poin yang justru krusial dalam kesejahteraan guru ini justru hilang dalam draft RUU sisdiknas versi agustus,” paparnya.

Dengan kondisi saat ini, imbas yang sudah paling kentara terasa adalah adanya penghasilan yang hilang dari profesi guru. Apalagi jika tunjangan profesi nantinya dihapus, otomatis guru hanya mengandalkan gaji pokok.

“Tak semua guru akan merasakan tunjangan fungsional. Ini juga akan berat, jarena otomatis besarannya tergantung dengan kekuatan APBD daerah masing-masing,” ujarnya.

837