Home Hukum Dugaan Pemerkosaan oleh Brigadir J di Kasus Duren Tiga, Kamaruddin: Tidak Terjadi!

Dugaan Pemerkosaan oleh Brigadir J di Kasus Duren Tiga, Kamaruddin: Tidak Terjadi!

Jakarta, Gatra.com - Pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak terlalu khawatir soal masukan dari beberapa pihak ke Penyidik Polri, terkait kemungkinan adanya tindakan pelecehan bahkan pemerkosaan yang dialami istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan Birgadir J.

Kamaruddin bahkan yakin, pihak Penyidik tak akan melanjutkan kasus pemerkosaan tersebut, dan Brigadir J memang tidak bersalah. "Karena tidak terjadi (peristiwa pelecehan hingga pemerkosaan)!" katanya kepada Gatra.com, Senin (5/9).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan usai mengikuti rekonstruksi kasus Brigadir J pada Selasa (30/8), meminta adanya pengusutan lanjutan terkait adanya tidak pelecehan sekesual dalam kasus ini.

Baca juga: Komnas HAM Minta Penyidik Menindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Komnas Perempuan menyebutkan, ada dugaan kuat terjadi kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang menimpa Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, bocoran dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo yang dikutip beberapa media menyebut, Ferdy mengetahui peristiwa itu langsung dari istrinya di rumah pribadi beralamat Jl Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Pengakuan tersebut disampaikan Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan cerita sang istri, Putri Candrawathi, Ferdy dalam BAP menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat.

Ferdy menuturkan sempat mengkonfirmasi kejadian itu ke Bripka Ricky Rizal. Ricky mengatakan tidak mengetahui adanya kejadian itu. Ricky, kata dia, hanya tahu sempat ada keributan antara Yosua dengan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo lantas meminta Ricky untuk memberikan perlindungan kepadanya. Ferdy meminta perlindungan karena ingin mengkonfirmasi kejadian itu kepada Yosua. Ferdy khawatir Yosua akan melawan saat ditanya. Namun, menurut Ferdy, Ricky tidak menyanggupinya. Ferdy lantas meminta Bharada Richard Eliezer untuk melindunginya. Richard menyanggupi.

Baca juga: Geger! Surat Ferdy Sambo Diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Begini Kata Polri

Meski sudah ada pengakuan dari Ferdy Sambo, Kamaruddin tetap yakin jika Brigadir J tidak bersalah, dan pihak penyidik kepolisian tidak akan mengusut kembali kasus ini.

Itu karena kasus ini telah selesai diusut sebelumnya. "Laporan Putri dan Marthin Gabe tentang pelecehan dan pengancaman, telah SP3 oleh Dirtipidum Polri," kata Kamaruddin.

Bila sebuah perkara telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali untuk perkara yang sama. Dalam konteks ini, pengertian perkaranya sama adalah bila orangnya, locus dan tempus-nya sama. 

Baca juga: Mahkamah Etik Adili Kombes Agus Nurpatria, Ini Perannya, Dibela Surat Sambo

Martin Gabe, tak lain adalah anggota polisi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Briptu Martin Gabe diduga ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Briptu Martin Gabe adalah sosok yang melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti. Sementara kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi juga kemudian dihentikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

Baca juga: Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim

Menurut Polisi saat itu, semua saksi menyatakan jika Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tidak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

3054