Home Hukum JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ini Dipenjara Tujuh Setengah Tahun

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ini Dipenjara Tujuh Setengah Tahun

Batanghari, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi, menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019 dihukum tujuh tahun enam bulan penjara. 

Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvallo, melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com mengatakan, sidang beragendakan tuntutan JPU berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/9).

"Terdakwa IP, IZ, dan MYB dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019," katanya.

Tuntutan JPU Kejari Batanghari terhadap tiga terdakwa pada pokoknya, kata Aulia yakni menyatakan terdakwa IP, IZ, dan MYB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IP, IZ, dan MYB selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing terdakwa IP, IZ, dan MYB sebesar Rp300 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan," ujarnya.

Kemudian, menyatakan terdakwa IP, IZ, dan MYB untuk secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp1.549.993.209,74 (Rp1,5 miliar). Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

"Menyatakan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV Kajen Bersemi sampai dengan satu rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari digunakan dalam perkara lain

" Menetapkan para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang ditunda pada hari Senin, 12 September 2022, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," ujarnya.

100