Home Pendidikan Kasus Kekerasan di Pesantren Terus Terjadi, Kemenag Janji Buat Aturan Tegas

Kasus Kekerasan di Pesantren Terus Terjadi, Kemenag Janji Buat Aturan Tegas

Jakarta, Gatra.com - Kasus kekerasan di Pesantren kembali terulang. Kali ini kasus terjadi kepada AM (17), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya. Kasus kekerasan yang terus berulang tersebut nantinya akan direspon oleh Kementerian Agama.

Dijelaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, sebagai bentuk jawaban atas berulangnya kasus serupa, Kemenag akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/9)

Dengan adanya regulasi yang dimunculkan, Waryono berharap kejadian yang sama tidak terjadi di lembaga pendidikan keagamaan maupun pesantren lainnya di tanah air.

Bahkan sejak peristiwa ini mencuat, Waryono mengaku pihaknya langsungberkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.

Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” tegas Waryono.

172