Home Hukum Kuasa Hukum Sebut Bos Wilmar Jadi Korban Kebijakan Kemendag

Kuasa Hukum Sebut Bos Wilmar Jadi Korban Kebijakan Kemendag

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Juniver Girsang menyebut jumlah kerugian yang ditanggung produsen CPO yang tergabung dalam Wilmar Group mencapai Rp1,6 triliun merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang tidak konsisten.

"Intinya kami menyampaikan bahwa klien kami merupakan korban dari kebijakan yang inkonsisten dari Kemendag," ujar Juniver usai membacakan eksepsi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Juniver menyatakan kerugian Wilmar Group atas carut-marut kebijakan minyak goreng saat itu yang mencapai Rp1,6 triliun telah disebutkan dan eksepsi. Ia berujar, kerugian produsen telah dihitung detail secara ekonomi dan aktual.

Carut-marut kebijakan minyak goreng kala itu, kata Juniver, nyatanya terbukti menyebabkan adanya reshuffle di tubuh Kementerian Perdagangan. Bahkan dibawah kepemimpinan Mendag teranyar saat ini, kebijakan terkait minyak justru berjalan mulus hingga persoalan minyak goreng di masyarakat kini bisa terselesaikan.

Terbitnya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DM0) dinilai lebih jelas dan transparan apa yang menjadi kewajiban dari produsen minyak goreng dalam memenuhi DMO. Sebab, kata Juniver, hal itu sebelumnya tidak diatur dalam Permendag Nomor 08/2022, Kepmendag Nomor 192/2022 dan Kepmendag No 170/2022.

"Terbukti setelah di-reshuffle, di sana ada aturan yang secara jelas mendistribusikan minyak goreng itu hingga ke sasaran masyarakat. Produsen juga melakukan aktivitasnya tidak ada masalah, bekerja dan memproduksi," papar Juniver.

Lebih lanjut, Juniver mengungkapkan sebenarnya produsen CPO Wilmar Group telah melaksanakan DMO, kendati kebijakan yang berubah-ubah membuat Persetujuan Ekspor (PE) Wilmar Group ditangguhkan.

"Seharusnya kami (Wilmar Group) memperoleh PE untuk ekspor, itu ditangguhkan. Karena DMO sudah kami lakukan itu sudah sesuai, kemudian mau ditindaklanjuti justru timbul peraturan yang baru yang bertentangan," ungkap Juniver.

Karena itu, Juniver menegaskan bahwa seharusnya dalam kasus perkara korupsi fasilitas ekspor minyak goreng ini, pihak Kementerian Perdagangan adalah yang paling bertanggung jawab selaku pembuat kebijakan.

"Yang harus bertanggung jawab Kemendag, tentu kita tahu siapa yang memimpin (pada saat itu)," tutur Juniver.

Seperti diketahui, Master Parulian Tumanggor merupakan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia yang menjadi salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng.

Adapun empat terdakwa lainnya yang ikut terseret kasus tersebut antara lain, Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma.

Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022.

175