Home Ekonomi Menaker Ingatkan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menaker Ingatkan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jakarta, Gatra.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 berdasarkan PerMen Ketenagakerjaan terbaru, yakni PerMenaker Nomor 10 tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. 

“Disitu disebutkan syaratnya pertama pasti warga negara Indonesia yang dibutuhkan dengan kepemilikan NIK,” kata Ida dalam konferensi pers “Serah Terima Data Calon Penerima BSU 2022 dan Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama Penyaluran BSU Tahun 2022” di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (06/09).

Selain itu, lanjut Menaker, peserta key program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah mininum provinsi kabupaten/kota. 

“Pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum diatas Rp3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU,” jelas Ida.

Dia mencontohkan, bagi pekerja di DKI Jakarta yang upah minimumnya Rp4,7 juta, tetap berhak mendapatkan BSU karena dihitung senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota. 

“Di luar DKI Jakarta, ada banyak daerah yang upah minimumnya diatas Rp3,5 juta, namun mereka tetap berhak mendapatkan subsidi upah tersebut,” katanya.

Pemberian ini lanjut Menaker, diberlakukan secara nasional, kecuali PNS, TNI dan Polri. 

“Ada memang TNI, PNS dan Polri yang juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak berhak karena kita kecualikan dari ketentuan sebagai penerima,” ujarnya.

Berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU. Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini, akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

“Saat ini, kami dan BPJS Ketenagakerjaan tadi baru saja menandatangani Berita Acara Penyerahan Data Tahap 1 sudah diserahkan teman-teman sejumlah 5.099.915 data calon penerima BSU tahap pertama, ya. Kami mengupayakan data yang sudah disampaikan dapat disalurkan secepatnya untuk melakukan penyaluran BSU. Tahun ini, kami bekerja sama dengan Bank Himbara dan ada yag mewakili direksi Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Bank Syariah Indonesia ini berbeda, dan kami juga mengikutsertakan PT Pos Indonesia,” jelasnya.

Belajar dari tahun lalu , lanjut Ida, yang sudah menggunakan skema burekol, ternyata masih juga ada yang tidak tersampaikan. Maka, tahun ini, tahun 2022, untuk mempercepat penyalurannya disalurkan melalui bank-bank Himbara, juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

“Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerjaan atau buruh. Jadi segala cara kita lakukan memperbaiki skema yang sudah kita lakukan di tahun 2021 yang lalu,” lanjutnya.

Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas, khususnya teman-teman pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidupnya akibat dari kenaikan BBM.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT POS, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan mudah2an bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” katanya.

Dalam acara tersebut, Menaker melakukan penyerahan data dan penandatanganan kerja sama Bantuan Subsidi Umum (BSU) bersama perwakilan dari Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

312