Home Regional Prostitusi Online Rambah Purbalingga, Transaksi Gunakan Aplikasi Michat

Prostitusi Online Rambah Purbalingga, Transaksi Gunakan Aplikasi Michat

Purbalingga, Gatra.com– Bisnis prostitusi online merambah Kabupaten Purbalingga. Transaksinya dengan menggunakan aplikasi Michat.

Prostitusi online ini berhasil dibongkar anggota Polres Purbalingga dengan meringkus mucikari seorang pria muda berinisial RCT, 21 tahun, yang menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

“Pelaku RCT, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto dalam rilis melalui Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Selasa (6/9).

Modus operadi pelaku RCT dengan membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat dengan mempekerjakan temannya seorang perempuan IQ, 27 tahun, warga Kabupaten Kebumen

Kronologis kejadian, menurut AKP Edi Sukamto Nyoto bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, satu unit telepon genggam merk Vivo Y 91, satu lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan Michat, satu buah alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, dan satu bendel print out rekening koran BCA.

“Dari keterangan tersangka mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022,” ujarnya.

Lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta,” kata AKP Edi Sukamto Nyoto.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

187