Home Hukum Korban Pak De, Bunga Dijadikan Pelayan Laki-laki Mabuk di Kafe Remang-remang

Korban Pak De, Bunga Dijadikan Pelayan Laki-laki Mabuk di Kafe Remang-remang

Siak, Gatra.com- Bunga (nama samaran), gadis bocah itu akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.
 
Sebab, sejak 28 Agustus 2022 lalu, gadis mungil berumur 16 tahun ini tidak lagi tinggal bersama orang tuanya. Bunga dipekerjakan sebagai pramuria atau lady companion (LC) di sebuah kafe remang-remang milik Sukani, 49 tahun, alias Pak De di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
 
Tidak kurang dari lima hari, Bunga yang sempat putus sekolah ini terpaksa melayani tamu-tamu hidung belang yang mabuk miras di kafe remang-remang itu.
 
Yang lebih menyedihkan lagi, remaja cantik itu menjalani pekerjaan tersebut bukan karena keinginannya, namun karena ditipu oleh Masliyana alias YN, 23 tahun, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
 
"YN ini sebagai kasir kafe itu. Dia mendapatkan keuntungan 10% dari total pemasukan di kafe tersebut," kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Siak, Selasa (6/9).
 
Kisa pilu ini dimulai pada 28 Agustus lalu, saat YN menghubungi UMI menawarkan pekerjaan di sebuah kafe. Lantaran sepengetahuan UMI bahwa YN tinggal di Kota Pekanbaru, maka UMI pun mengajak teman-temannya, termasuk Bunga ikut bekerja bersama YN.
 
"Sehari setelah adanya tawaran YN, UMI pun menerimanya. UMI menyangka bahwa kerjaan itu di kafe seputaran Kota Pekanbaru. Sebab, sepengatahuan UMI, tersangka YN tinggal di Kota Pekanbaru," kata Ronald.
 
"UMI yang kini jadi saksi dalam kasus eksploitasi ini pun memberitahu ke YN, bahwa ada tiga orang temannya masih di bawah umur juga mau bekerja bersama YN," tambahnya.
 
Setelah kesepakatan antara UMI dan YN terjalin, YN pun memberitahu kepada Pak De dan Hendri Manulang, 25 tahun, bahwa ada empat orang perempuan yang mau bekerja di kafe.
 
"Nah, Pak De pun meminta agar YN, Hendri dan Ibnu, 30 tahun, untuk menjemput korban dan tiga orang temannya di Sabak Auh. Ibnu ini perannya sebagi sopir. Sementara Hendri, teman Pak De. Hendri dan Ibnu ini warga Kuansing juga," kata Kapolres.
 
Keempat orang itu pun akhirnya dijemput pada Selasa (29/8) siang tanpa izin dari orang tua korban. "Di dalam mobil, tersangka YN dan Hendri bilang ke korban dan tiga temannya, jika nanti ada yang menanyakan umur, bilang saja 18 tahun," ujar Kapolres meniru ucapan YN dan Hendri.
 
Sehari setelah itu, tepatnya pada 30 Agustus 2022, korban dan tiga temannya yang kini jadi saksi mulai bekerja di kafe remang-remang tersebut. Mereka semuanya disuruh YN menemani tamu minum miras dan berjoget mengenakan pakaian seksi yang dibelikan YN.
 
"Pada 31 Agustus lalu, korban Bunga sempat menyampaikan ke tersangka YN ingin pulang. Tapi tidak diperbolehkan. Alasan tersangka YN, duitnya sudah banyak keluar untuk menjemput korban," ujar Kapolres.
 
Tidak terima alasan YN, korban pun menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya saat itu.
 
"Bunga menyampaikan kepada orang tuanya ingin pulang. Tapi Bunga tidak tahu dimana lokasi persis kafe itu di Kuansing," kata Kapolres.
 
Mendengar tangisan anaknya yang ingin pulang, Jumiati, 47 tahun, pun langsung membikin laporan ke Mapolres Siak.
 
Pada Jumat malam (2/9) pekan lalu, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Siak turun ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka. Keempat pelaku yang ditangkap polisi, yakni Sukani alias Pak De, 49 tahun,  Hendri Manulang alias Ken, 25 tahun, Ibnu, 30 tahun, dan Masliyana alias Yana, 23 tahun.
 
Di lokasi penangkapan, aparat juga menemukan puluhan botol minum keras beserta buku catatan hasil penjualan.
 
"Kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak ini masih kita kembangkan. Secara pasti kita belum tahu berapa anak di bawah umur yang dipekerjakan para tersangka selama ini," kata Kapolres menjawab Gatra.com.
 
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka terancam Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.
169