Home Hukum Bareskrim Polri Ungkap Peran Tersangka Korupsi Gerobak Dagang di Kemendag

Bareskrim Polri Ungkap Peran Tersangka Korupsi Gerobak Dagang di Kemendag

Jakarta, Gatracom - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan telah menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK), di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang, pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kedua orang yang di tetapkan tersangka ialah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/9)

Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

"Kemudian di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.

Menurut Cahyono, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," ucap Cahyono.

Kemudian di tahun 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka, diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

Dikatakan bahwa Bunaya pada proyek di tahun 2019 hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Selain itu, disebut menerima suap.

"Kemudian gerobaknya sama ini, fiktif. Yaitu merekatnya sebesar 3.570 yang dikerjakan hanya 3.111," katanya.

"Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tutur Cahyono.

305