Home Hukum Hasil Sidang KKEP, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat, Ditahan 28 Hari

Hasil Sidang KKEP, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat, Ditahan 28 Hari

Jakarta, Gatra.com - Hasil sidang kode etik yang di gelar selama dua hari di TNCC, Mabes Polri pada Selasa (6/9) dan Rabu (7/9) memutuskan bahwa Kombes Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Agus dipecat setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berjalan maraton selama 18 jam.

Majelis sidang juga memutuskan bahwa Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.

"Mulai dari 9 Agustus-6 September 2022," ujar Dedi.

Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB Selasa (6/9) dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, (7/9) Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus. 

Kombes Agus telah melakukan perusakan barang bukti, penambahan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), tidak profesional saat olah TKP, dan bermufakat dalam menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Sebelumnya, sidang KKEP dengan terperiksa Kombes Agus Nur Patria selaku bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sempat dihentikan untuk sementara waktu.

251