Home Hukum Satu Oknum Polisi dan PNS Sarolangun Terancam Dipecat

Satu Oknum Polisi dan PNS Sarolangun Terancam Dipecat

Sarolangun, Gatra.com – Satu orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Sarolangun, Jambi, atas nama Muhammad Ridwan (MR) dan seorang oknum anggota polisi bernama Rudi Arifandi (RA) di Polres Sarolangun terancam dipecat karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap bersama empat pelaku lain melalui operasi Satnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Agustus 2022 yang lalu.

Adapun empat pelaku lain yang juga ditangkap adalah CP, AP, DS, dan NW. Keenam pelaku itu, ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP).  Pertama, di RT 06 lingkungan MTs Negeri Sarolangun, Kelurahan Aur gading, Kecamatan Sarolangun. TKP keduanya, di RT 09 Kelurahan Sukasari, di salah satu bedeng yang menjadi tempat transaksi.

"Keenam pelaku dibekuk di tempat yang berbeda. Satu PNS dan satu di antaranya merupakan oknum anggota Polri," kata Anggun.

Ia menyebut, untuk pelaku atas nama Muhammad Ridwan (46), merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Tersangka Ridwan ini merupakan bandar sabu yang masok barang haram itu.

"Jadi, tersangka inisial CP dan Adit Prokimo (AP) ini yang menempati bedeng tersebut sebagai tempat transaksi narkoba, dan pada saat itu tersangka Doni Noverza (DS) memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke M. Ridwan (MR) dan RA sedang memaket barang haram itu," katanya.

Ia menjelaskan, dari informasi warga, akhirnya DS dan AP diamankan di tempat DS di RT 06, lingkungan MTs Negeri Sarolangun Kelurahan Aurgading, setelah melakukan transaksi sabu.

"Dari keterangan tersangka Doni Noverza (DS) dan AP bahwa ada tersangka lain, di TKP yang kedua polisi mengamankan 4 pelaku yakni MR, Candra Putra (CP), Nawawi (NW), dan Rudi Arifandi (RA) berserta barang buktinya," ujarnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp250 ribu.

Keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Untuk oknum PNS dan oknum anggota Polri terancam dengan hukuman tambahan berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansinya," katanya. 

746