Home Hukum Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Bupati Mimika

Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Bupati Mimika

Jakarta, Gatra.com - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Kamis (08/09) pagi hari ini dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Bupati Mimika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Kamis (08/09).

Sebelumnya, KPK telah dua kali mengirim surat panggilan terhadap Eltinus Omaleng pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika.

Bupati Mimika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan berlanjut tahun anggaran 2022.

157