Home Hukum Sidang Perdana, Surya Darmadi Tolak Dakwaan JPU, Enggan Dituduh Korupsi

Sidang Perdana, Surya Darmadi Tolak Dakwaan JPU, Enggan Dituduh Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan sawit Surya Darmadi menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9). Ia menyebut dirinya dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya tolak semua. Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi," ungkap Surya Darmadi kepada wartawan usai menjalani sidang.

Dia mengaku lahan kelapa sawit milik Duta Palma Group miliknya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Menurut dia, jika sudah ada HGU maka izin pelepasan kawasan hutan sudah ada kepastian hukum. Karena itu, Surya Darmadi meminta keadilan.

"Lahan saya sudah ada HGU, saya minta keadilan. Kalau sudah ada HGU itu semua pelepasan itu sudah aman, kalau HGU itu dia ada kepastian hukum," kata Surya Darmadi.

Lebih lanjut, Surya Darmadi mengaku heran terhadap perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara yang didakwakan JPU terhadap dirinya karena nilainya berubah-ubah.

Awalnya Jaksa Agung menyebut total kerugian negara dan perekonomian negara atas perkara Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun, namun pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada hari ini menyebut total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar sekitar Rp78 triliun.

"Saya enggak ngerti, naik turun-naik turun, kan enggak bener kan," tuturnya.

Adapun berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan hari ini disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Thamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yaitu:

- Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).

- Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, pada 2014, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

192