Home Kesehatan Indonesia Masih Pandemi, Protokol Kesehatan Harus DItegakkan

Indonesia Masih Pandemi, Protokol Kesehatan Harus DItegakkan

Jakarta, Gatra.com – Kasus Covid-19 per 7 September 2022 di Indonesia menunjukkan bahwa masih ada sekitar 38.000 kasus aktif. Penyumbang tertinggi kasus harian per Rabu (7/09) berasal dari Provinsi DKI Jakarta sejumlah 1.486 kasus, diikuti oleh Jawa Barat dengan 684 kasus. Selain itu, jumlah positivity rate di Indonesia masih berada di atas ambang batas 5% yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

“Kita di Indonesia situasinya masih pandemic meskipun sepertinya masyarakat sudah mulai bosan dengan virus. Tranmisi masih ada, jumlah kasus aktif masih 38.000,” ujar Alexander K. Ginting, Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19  pada diskusi bertajuk “Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan”, Kamis (8/9).

Alexander menegaskan bahwa tracking masih diperlukan, terutama dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Ini harus kembali diterapkan secara serius dan bukan hanya simbolis. "Tracking masih diperlukan untuk memantau persebaran virus," katanya.

Semenara itu, Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), Ede Surya Darmawan menyebutkan bila perilaku hidup sehat harus dibiasakan selain terus menerapkan protokol kesehatan. Menjaga pola makan, pola tidur, serta berolahraga menjadi kegiatan yang dianjurkan.

“Yang sedang kita hadapi adalah fase peralihan yang kita tidak tahu sampai kapan akan berlangsung. Data Covid-19 di dunia masih di 500 ribu, apa artinya? Masih ada potensi pandemi,” ucapnya.

Ede menjelaskan bahwa kewaspadaan masih harus ditingkatkan. Ketika seseorang mengalami gangguan flu apa pun bentuknya, maka dianjurkan untuk isolasi mandiri dan segera memeriksakan diri untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

"Bagi yang menderita penyakit, diharapkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas terdekat agar deteksi dini dan pengobatan bisa segera dilakukan," katanya.  Selain itu, ia juga mengatakan bahwa bagi siapa pun penyelenggara aktivitas sosial di masyarakat untuk bertanggungjawab dan terus mengingatkan bahwa situasi pandemi masih berlangsung.

Lebih lanjut, Alexander dan Ede meminta masyarakat untuk melakukan vaksin booster. Saat ini, cakupan vaksin di Indonesia untuk booster masih ada di angka 61 juta. Padahal, vaksin dosis pertama telah diterima oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, yaitu sejumlah 203 juta.

Saat ini, pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa seluruh wilayah di Indonesia berlaku level 1 akibat positivity rate yang belum memenuhi standar WHO. Ini berlaku hingga 3 Oktober 2022. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri terbaru melalui peraturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan masyarakat bepergian ketika sudah mendapat vaksin booster.

97