Home Hukum Pemecatan Tidak Hormat bagi Pembantu Kejahatan Ferdy Sambo, Berlebihan?

Pemecatan Tidak Hormat bagi Pembantu Kejahatan Ferdy Sambo, Berlebihan?

Jakarta, Gatra.com - Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan, sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri, kepada anggotanya yang terlibat dalam aksi mengaburkan fakta-fakta dan menghalang-halangi penegakan hukum kasus pembunuhan Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah diaggap sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Selain itu para tersangka terduga pelanggar dalam klaster obstruction of justice ini juga merupakan saksi-saksi dalam sidang Ferdy Sambo. Dan mereka, menurut Yusuf, dikutip dari Pemberitaan Majalah Gatra nomor 46 Tahun XXVIII edisi 14 September 2022, terbukti melanggar ketentuan sesuai dengan yang sudah diputuskan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tiba-tiba Bungkam di Hadapan Publik, Begini Pengakuan Pengacara Keluarga Brigadir J itu

Yusuf mencontohkan dugaan perintah yang melanggar norma hukum oleh Ferdy Sambo itu, para saksi juga membenarkan.

Sementara bagi para pembantu Sambo dalam melancarkan aksi mengaburkan barang bukti, meski hanya melaksankan perintah atasan, namun dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ada norma wajib bagi bawahan, bila ada atasan yang meminta mereka melangar hukum, atau melakukan aksi yang tidak sesuai bidang tugasnya.

Dimana, mereka seharusnya menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum itu. Sehingga bila tetap dipaksa, dan tak mau melakukannya, ia perlu menyampaikan ke atasan-atasannya seperti ke pengawas Irwasum atau Kapolri.

Atasan Ferdy Sambo itu wajib memberikan perlindungan. "Dan itu tidak dilakukan, jadi dia terbukti tidak menolak perintah. Akibatnya tidak profesional. Propam ketika ada peristiwi pidana kok dia tangani itukan kewenangan penyidik," Yusuf menerangkan.

Baca juga: Bripka RR Gagal Mengajukan Justice Collaborator Karena Mendapat Tekanan

Dan bila bawahannya mengaku tidak tahu apa-apa, bisa diuji dalam pemeriksaan saksi. Misal skenenario Ferdy Sambo tembak menembak ada peristiwa pidana. Sementara para bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam ini seharusnya tidak neraksi jauh dari kewenangannya, terlibat dalam penyidikan tindak pidana.

"Mengapa bukti dibawa ke Propam, kenapa membuka CCTV, itu kan barang bukti. Yang seharusnya, mengamankan, menjaga agar tidak rusak, sebelum penyidik datang. Dari situ dibuktikan meski dia melakukan itu karena perintah, tapi dia sudah mengerti bahwa itu bukan tugas fungsinya," Yusuf menjelaskan.

Yusuf menambahkan, kesalahan paling berat kepada beberapa tersangka yang membuat mereka diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), itu adalah karena mereka telah mencemarkan kredibilitas dan reputasi institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.

Mereka tidak menangani kasus secara profesional, malah bermufakat melakukan pelanggaran,mengaburkan fakta sesungguhnya dengan menghilangkan barang bukti.

"Saya sebagai anggota kompolnas dalam memantau dan menilai tuntutan yang ditujukan pada FS dan mereka saksinya itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat, dan itu layak diberikan sanksi PTDH. Jadi keyakinan kami dalam memantau dan menilai bahwa tujuh orang tersangka kemungkinan besar PTDH itu ada," jelas Yusuf.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut, seluruh terduga pelanggar merintangi penyelidikan dan penyidikan yang jumlahnya tujuh orang, telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pemufakatan pelanggaran KKEP, pelanggaran norma hukum, dan pelanggaran pidana.

Mereka juga telah merusak reputasi, soliditas, dan nama baik institusi Polri. "Jadi potensinya mereka ini mungkin akan dipecat, PTDH semuanya," ia menegaskan.

Baca juga: Pengawasan Internal Lemah, Eks Kepala BAIS: Polri Tumbuh Makin Liar

Sedangkan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kepada Gatra.com, meski sudah ada putusan PTDH kepada para pembantu Sambo di KKEP, tapi ia meminta perlu ada pengadilan pidana juga buat mereka.

Menurut Kamaruddin, keadilan sudah ditegakkan bagi Birgadir J, bila sudah ada vonis di pengadilan terharap para anak buah Ferdy Sambo itu. "Harus sampai putusan (pengadilan)," katanya.

4129