Home Hukum AKBP Pujiyarto Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

AKBP Pujiyarto Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com – Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, disanksi dengan ditempatkan khusus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Untuk wujud pelanggaran, saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9).

Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: AKBP Pujiyarto Dikenakan Sanksi Etik Patsus 28 Hari

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.

Sidang ini dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang berlangsung selama 8 jam sejak pagi tadi.

"Pasal yang dilanggar, kembali lagi saya ulangi, Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Pujiyarto juga disanksi minta maaf di hadapan Komisi Kode Etik. Dia dinyatakan melakukan tindakan tercela.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," katanya.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Penyidik Menindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Terkait sanksi ini AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan banding. Untuk diketahui, ada laporan lain yang dibuat yakni terkait percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E. Dua laporan ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Sejauh ini, sudah ada enam anggota polri yang menjalani sidang etik, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Chandrawati (DC), dan AKBP Pujiyarto.

Hasil sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajakuan banding atas putusan tersebut

Sedangkan, Dyah Chandrawati dikenakan sanksi Demosi selama satu tahun (pelanggaran sedang) dan AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi patsus selama 28 hari (pelanggaran sedang)

111