Home Hukum Lima Polisi Bebas dari Patsus, Begini Nasib yang Tergigit Kasus Ferdy Sambo

Lima Polisi Bebas dari Patsus, Begini Nasib yang Tergigit Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com- Lima personel polisi dilepas dari penahanan atas pelanggaran kode etik atau penempatan khusus (Patsus). Mereka disebut sudah menjalani tugasnya di bagian Pelayanan Markas (Yanma).

Namun, dia memastikan bahwa para personil yang menjadi tersangka dalam rentetan kasus pidana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat ini masih menjalani penahanan.

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi saat di konfirmasi, Sabtu, (10/9)

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu menyatakan terdapat total 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar kode etik.

Tujuh diantaranya merupakan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik. Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 8 (9/9) Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.

432