Home Hukum Bharada E Ubah Keterangan, Keukeuh Ferdy Sambo Tembak Yoshua, Begini Ceritanya

Bharada E Ubah Keterangan, Keukeuh Ferdy Sambo Tembak Yoshua, Begini Ceritanya

Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya mencabut keterangan awal dan merubah keterangan dengan sejujur-jujurnya. Awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.

“Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny kepada wartawan, Jakarta, Ahad, (11/9).

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengakui menjadi penembak pertama.

Kemudian dia menyebut Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir saat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya bahwa Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.

Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. "Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya.

Untuk itu, Ronny kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9).

"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.

Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky dan Kuat Ma”ruf

Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

164