Home Hukum Suasana Sidang Etik Polisi Kasus Brigadir J: Ada yang Terbawa Emosi, Ferdy Sambo Merasa Bersalah, Tapi Siapkan Strategi

Suasana Sidang Etik Polisi Kasus Brigadir J: Ada yang Terbawa Emosi, Ferdy Sambo Merasa Bersalah, Tapi Siapkan Strategi

Jakarta, Gatra.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga saat ini sudah mengadili lima personel polisi terkait keterlibatan mereka dalam mengaburkan fakta dan menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Diyah Chandrawati. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menceritakan, dalam setiap sidang etik ini memang ada ketegangan, meski pun secara keseluruhan sidang berjalan dengan khidmat.

Kompolnas yang berfungsi sebagai lembaga pengawas Polri, juga selalu dilibatkan dalam sidang etik. "Kompolnas sebagai pengawas punya kewajiban memantau dan menilai bila ada kasus yang melibatkan anggota Polri, baik karena ada pengaduan atau hal yang menyita perhatian publik," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat berbincang dengan Gatra.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bharada E Ubah Keterangan, Keukeuh Ferdy Sambo Tembak Yoshua, Begini Ceritanya

Menurut Yusuf, penegakan disiplin anggota Polri ini menjadi perhatian Kompolnas, sehingga pihaknya menyarankan agar KKEP segera digelar, paralel dengan pengusutan kasus pidana yang saat ini juga sedang dalam proses pelengkapan berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan.

"Ini juga sesuai perintah Presiden agar kasus ini bisa segera diusut tuntas, seterang-terangnya, agar publik juga kembali percaya kepada Polri," ujarnya.

Sementara, penyelenggaraan sidang etik ini, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi.

Perpol juga mengatur hak para terduga pelanggar kode etik untuk mengajukan banding atas putusan sidang yang dikenakan pada dirinya. Baik Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria sudah mengajukan banding atas putusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada diri mereka.

Baca juga: Terungkap! Keterangan Bripka Ricky Rizal Soal Pelecehan, Kuat Todong Pakai Pisau, Ini Kata Yoshua

Sanksi berat itu yang menjadikan suasana sidang terkadang jadi emosional. Meski sebelum putusan, para saksi yang juga beberapa antaranya pelaku Terduga Pelanggar, juga sudah menitikkan air mata saat Hakim bertanya kepada mereka.

Perlu diketahui, susunan persidangan, selain Hakim Ketua, Wakil Ketua dan anggota yang duduk di depan, di samping kirinya ada penuntut, sementara di kanan meja Hakim ada pendamping terduga pelanggar, atau semacam pembela.

Di kursi tengah, akan diduduki Terduga Pelanggar saat dibacakan tuntutan. Posisi ini akan digantikan para saksi, saat pemeriksaan, di mana Terduga Pelanggar akan pindah duduk bersama Pendamping.

Baca juga: Lima Polisi Bebas dari Patsus, Begini Nasib yang Tergigit Kasus Ferdy Sambo 

Menurut Yusuf, saat-saat dilakukan pemeriksaan inilah sering terjadi ketegangan. Karena keterangan saksi-saksi akan diuji, akan terjadi banyak ketaksesuaian, dan akan terjadi banyak konfirmasi. Sementara saksi juga kadang memberi keterangan berbelit-belit.

Pada kesempatan tertentu, Hakim juga akan meminta keterangan saksi. Di saat inilah terkadang saksi larut dalam emosi. "Saat saksi ditanya masa dinas dan memasuki pertanyaan inti terkait kasus ini, maka di situlah saksi mulai terbawa emosi, banyak yang tidak bisa menahan air mata," ujar Yusuf.

Beberapa pertanyaan kepada saksi yang bisa memicu kesedihan, adalah saat mengarah ke detail alasan melakukan tindak pidana. Seperti permintaan keterangan mengapa sampai harus melakukan sesuatu yang bukan tugasnya. "Pertanyaan lainnya, kapan sadar kalau memang peristiwa itu rekayasa, dan tidak seperti fakta yang terjadi," ujar Yusuf.

Yusuf menolak menceritakan siapa saksi-saksi yang sempat menangis saat sidang. Namun ia melihat kebanyakan para saksi itu ketika menghadapi persidangan atas dirinya dan mendapatkan sanksi, tetap tegar menerima putusan. Meski pun aura kesedihan sangat terasa di dalam ruang sidang.

Yusuf mengaku, saat persidangan ia lebih memperhatikan gerak-gerik atau gestur dari Ferdy Sambo, tokoh sentral dalam kasus ini. Ia melihat, Ferdy Sambo memiliki reaksi berbeda-beda selama persidangan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tiba-tiba Bungkam di Hadapan Publik, Begini Pengakuan Pengacara Keluarga Brigadir J itu

Ferdy, kata Yusuf terkadang menunduk saat dibacakan tuntutan atas dirinya. "Tertunduk itu bisa berarti ia menyesali perbuatannya, ini sesuai dengan keputusannya yang menulis surat permintaan maaf," jelas Yusuf. "Jadi bukan pengakuan sepenuhya, tapi sikap rasa bersalah," tambahnya.

Tapi di luar itu juga ada sikap Ferdy Sambo yang tetap tegar menghadapi kenyataan. Ia sadar bahwa ini sudah terjadi dan harus menghadapi konsekuensinya. "Saya lihat yang bersangkutan juga sudah bersiap menghadapi risiko apa pun, dan putusan apa pun," jelas Yusuf.

Selain itu, Yusuf melihat Ferdy Sambo sebagai perwira yang cerdas, dari gesturnya di persidangan dia menghadapinya dengan penuh persiapan, alias tidak kosong. "Saya menduga dia sudah ada strategi yang akan disiapkan. Ia berupaya untuk mengajukan pembelaan diri, bahkan jika bisa, keluar dari tuntutan," ujar Yusuf, meski pun sidang KKEP memutuskan untuk memecatnya.

Baca juga: 'Korban' Sambo, AKP Dyah Chandrawati Menjalani Sidang Etik Hari Ini, 'Dosanya' Sedang 

Pada sesi terakhir saat pembacaan nota pembelaan, Ferdy Sambo juga menyampaikan berbagai hal yang dianggap bisa meringankan hukumannya, seperti masa dinas sebagai polisi, prestasi, dan jasanya.

Ferdy Sambo juga mengajukan pengingkaran atas bagian keterangan saksi, termasuk kepada keterangan saksi Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer. Namun ia tidak menyebut bagian apa dari kesaksian Bharada E yang diingkari, atau yang disangkal.

Puncaknya setelah putusan Ferdy Sambo menyatakan banding. "Dan dia katakan itu dengan tegas, karena memang Perpol memberikan dirinya hak itu," kata Yusuf.

Yusuf mengakui, mengikuti persidangan etik ini sangat melelahkan. Karena setiap proses harus dilalui dengan detail. Seperti pembacaan tuntutan, keterangan sanksi yang jumlahnya berapa pun juga harus dibacakan. Belum lagi saat sesi pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: AKBP Pujiyarto Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Menurut Yusuf, keputusan pemecatan beberapa personil Polri yang terlibat dalam Kasus Obstraction of Justice ini memang perlu dilakukan. Polri harus tegas mengambil keputusan, ketegasan yang didasarkan pada etika dan hukum.

"Bila anggota yang menjatuhkan kredibilitas, mencemarkan reputasi institusi, Polri harus tegas sehingga tidak membebani," katanya.

Memang pemecatan terkadang sebuah putusan yang sangat berat. Apalagi ada beberapa perwira menengah, yang seharusnya masa dinasnya masih panjang, bahkan ada yang sebenarnya kariernya bisa bersinar di masa depan.

"Ini memang sangat disayangkan, dan kita sampai merinding saat dibacakan putusan itu, karena menyangkut nasib orang. Namun itu konsekuensi yang harus diambil. Kehormatan institusi yang harus diutamakan," katanya.

8542