Home Hukum Buntut Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ikut Dipecat Dari Polri

Buntut Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ikut Dipecat Dari Polri

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, resmi diberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH). Keputusan ini merujuk padacHasil sidang kode etik yang di gelar selama dua hari di TNCC pada, Jumat (9/9) sampai Sabtu (10/9). 

“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Humas, Senin, (12/9)

Jerry dipecat setelah sidang Komite Kode Erik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam dari pukul 18.45 WIB sampai esoknya pukul 06.15 WIB

Majelis sidang juga memutuskan bahwa AKBP Jerry melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 29 hari.

"Mulai dari 11 Agustus-9 September 2022," ujar Nurul

Sidang KKEP AKBP Jerry Raymond dimulai pukul 18.45 WIB Jumat, (9/9) dan selesai pukul 06.15 WIB, Sabtu (10/9) Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 13 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan AkBP Jerry. 

AKBP Jerry melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf D, Pasa 5 ayat 1 Huruf C, Padal 6 ayat 1 Huruf D, Pasa 8 Huruf C Angka 1 , Pasal 8 huruf C angka 1 , Pasal 10 ayat 1 huruf T dan , Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

204